
PROSESNEWS.ID – Seorang anak di bawah umur diduga menjadi korban pelecehan oleh paman kandung sendiri saat rumah sepih.
Hal tersebut terungkap saat Polres Gorontalo menerima laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo.
Laporan tersebut dibuat oleh orang tua korban berinisial HM (37), pada Senin (13/07) kemarin.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Gorontalo, Iptu Wawan Suryawan membenarkan adanya laporan kasus dugaan pencabulan tersebut.
“Benar, kami telah menerima laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak. Saat ini kasusnya sudah dalam tahap penyelidikan,” ujar Iptu Wawan Suryawan, Selasa (14/07/2026).
Berdasarkan laporan, kejadian itu terjadi pada Selasa (30/06) sekitar pukul 10.00 WITA di dalam rumah korban disaat rumah sepih.
Dimana saat itu korban yang masih berstatus pelajar berada di rumah seorang diri sedang menyapu. Namun ia kaget karena melihat terlapor berinisial IT (55) yang merupakan tetangganya tiba-tiba sudah berada di dalam rumah.
“Lalu IT (55) mengatakan kepada korban dimana dia mau meminjam ini, ini, itu (tidak jelas), selanjutnya terlapor langsung masuk ke dapur setelah itu dia mengatakan kepada korban dimana ingin meminjam kurungan ayam,” jelasnya.
Ketika korban hendak mengambilkan barang tersebut, terjadi tindakan yang mengarah pada pencabulan. Korban sempat melakukan perlawanan dan keluar dari rumah.
Peristiwa itu baru diceritakan korban kepada orang tuanya pada sore hari setelah pulang dari kebun.
“Penyidik telah memintai keterangan pelapor. Selanjutnya kami akan memanggil saksi-saksi dan terlapor. Kami juga koordinasi dengan pihak terkait untuk pendampingan korban,” jelas Iptu Wawan.
Polres Gorontalo mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui atau menjadi korban kekerasan. Pihak kepolisian memastikan akan memproses kasus ini sesuai hukum dan memberikan perlindungan kepada korban.












