PROSESNEWS.ID – Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba mengatakan urusan perumahan dan kawasan permukiman merupakan urusan wajib pemerintah dalam memenuhi hak masyarakat atas tempat tinggal yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur.
“Perumahan dan kawasan permukiman itu adalah urusan wajib semua baik pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten kota untuk menjamin bahwa masyarakat itu ada di zona yang sehat,” kata Sekda Darda saat membuka rapat koordinasi sinkronisasi basis data PKP, di ballroom Hotel Maqna, Senin (21/6/2021).
Sekda Darda menuturkan, keberhasilan dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman ditentukan mulai dari perencanaan, kelembagaan hingga kualitas data. Kelembagaan terintegrasi perlu didukung dengan basis data dan informasi yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Sinkronisasi data sangat penting agar tidak menghambat dalam tahapan atau mekanisme penerima bantuan perumahan,” ujar Darda.
Selain itu, dalam mendorong pelaksanaan capaian kebijakan nasional 100-0-100, di mana akses air minum 100 persen, kawasan permukiman kumuh 0 persen serta sanitasinya 100 persen, Darda berharap koordinasi lintas sektor dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota agar ditingkatkan.
“Tentunya kita perlu bersama sama saling memberikan informasi yang ada untuk mencapai perencanaan infrastruktur yang lebih bagus,” tandas Darda.