PROSESNEWS.ID – Tim Resmob Watawatanga Polres Bone Bolango dan Satreskrim Polsek Kabila, mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian handphone, yang terjadi di pasar Kelurahan Tumbihe, Jumat, (20/05) Pukul 16:30 Wita.
Adalah RA (53) dan NH (20), warga Kelurahan Pauwo, Kabila, Bone Bolango. Keduanya diamankan dari sebuah rumah yang berlokasi di komplek Perumahan Guru, di Kabupaten Bone Bolango.
Kapolsek Kabila, Ipda Andhira Berlian Utami Salindeho membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dimana, usai diamankan, kedua pelaku yang merupakan Ibu dan Anak ini, langsung dibawah ke Polsek Kabila untuk dilakukan mediasi.
“Benar, kemarin Unit Reskrim Polsek Kabila, dibantu Tim Resmob Satreskrim Polres Bone Bolango, telah mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian. Hanya saja, setelah diamankan, pelaku dan pelapor kami lakukan mediasi dan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan,” kata Andhira.
Lanjutnya, dalam kasus ini, pihak penyidik Polsek Kabila lebih mengedepankan Restorative Justice, mengingat Handphone tersebut bukan merupakan hasil curian, namun hanya ditemukan tercecer di pasar Jumat Tumbihe, saat pelapor tengah berbelanja.
“Kebetulan, ini bukan murni pencurian. Jadi penyidik lebih mengedepankan Restorative Justice, dan tidak melanjutkan kasus ini ke tahap Penyidikan. Saat ini juga, antara pelapor dan terlapor sudah berdamai,” tambahnya.
“Sebagai aparat penegak hukum, kami akan selalu melihat sisi baik dalam setiap perkara yang ada,” tutupnya.