PROSESNEWS.ID – Yoman Entu, seorang tenaga honorer di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), harus menerima kenyataan pahit setelah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebelumnya, Yoman telah dinyatakan lulus berdasarkan pengumuman Nomor 800/BKPP/PPPK/5015/2024 dengan menduduki peringkat kedua dari 11 peserta.
Namun, secara mengejutkan, namanya masuk dalam kategori TMS saat pengisian berkas kelengkapan Daftar Riwayat Hidup (DRH), sebagaimana tercantum dalam pengumuman terbaru Nomor 800/BKPP/PPPK/095/I/2025 yang ditandatangani Penjabat Bupati Gorontalo Utara, Sila Botutihe, pada 14 Januari 2025.
“Iya, kaget sekali. Kenapa nama saya sudah tidak memenuhi syarat lagi, padahal sebelumnya lulus bahkan peringkat dua dari 11 peserta,” ungkap Yoman kepada tim Prosesnews.id, Rabu (15/01/2025).
Yoman mengaku kecewa dan merasa dirugikan atas pembatalan tersebut, terutama karena tidak ada pemberitahuan atau konfirmasi sebelumnya.
Ia pun berusaha mencari penjelasan dengan mendatangi Panitia Seleksi (Pansel), namun tidak mendapatkan solusi yang memuaskan.
“Pas datang dan minta penjelasan, mereka bilang itu kelalaian mereka dalam memverifikasi berkas,” tambahnya dengan nada kecewa.
Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gorut, Olfin Uno, yang juga anggota Panitia Seleksi (Pansel), belum memberikan tanggapan yang jelas terkait masalah ini. Saat dihubungi melalui telepon WhatsApp oleh tim Prosesnews.id, Olfin hanya memberikan enggan memberikan jawab.
“Waalaikumsalam, td bole, ka kantor,” jawabnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi atas permasalahan tersebut. Sementara itu, Yoman berharap ada upaya perbaikan dan keadilan atas situasi yang dialaminya.