PROSESNEWS.ID – Terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Gorontalo, saat ini tim sedang merampungkan evaluasi PSBB tahap pertama serta menerima usulan dari pemerintah kabupaten/kota. Lanjut tidaknya PSBB akan diumumkan Senin, 18 Mei 2020.
Rencananya, besok Tim Crisis Center Covid-19 UNG di bawah pimpinan rektor selaku Ketua Tim Evaluasi PSBB akan memaparkan hasil kajian. Kajian secara menyeluruh baik dari aspek epidemiologi maupun dari aspek tingkat kepatuhan warga.
“Bagaimana hasil dan rekomendasinya kita tunggu besok. Termasuk mendengar saran dan masukan dari semua pemangku kepentingan. Jadi kemungkinan lanjut tidaknya PSBB baru akan diumumkan Senin pekan depan,” kata Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bapppeda), Budiyanto Sidiki, Sabtu (16/5/2020).
Dijelaskannya, kondisi daerah saat ini akan menjadi pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan. Jumlah penderita positif covid-19 sudah mencapai angka 23 orang meski tingkat kesembuhan mencapai 16 orang. Di sisi lain, tingkat kepadatan kerumunan orang dalam kota sulit dibendung seminggu jelang lebaran Idul Fitri.
“Apalagi, arus mudik juga semakin dekat dan kita dikepung oleh dua provinsi yakni Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah yang angka penderita covid-19 sudah di atas 100 orang. Kalau PSBB tidak lanjut otomatis perbatasan akan dibuka? Nah ini yang masih menjadi pertimbangan,” imbuhnya.
Terangnya, tingkat kepatuhan warga, menurut Budi, juga sangat menentukan. PSBB bukan tujuan akhir tapi justru melatih dan membiasakan masyarakat terhadap perilaku baru yg adaptif terhadap situasi pandemi seperti saat ini.
Kebiasaan-kebiasaan baru dimaksud seperti patuh menggunakan masker setiap beraktifitas, rutin mencuci tangan, sadar untuk selalu menjaga jarak dalam beraktiftas. Begitu juga dengan seluruh pelaku usaha benar-benar serius menerapkan protokol kesehatan dalam menjalankan usahanya.
“Partisipasi pemilik usaha dalam menciptakan atau menerapkan kebiasaan baru menentukan kita benar-benar terhindar dari potensi penularan. melakukan disinfeksi adalah hal yang harus menjadi bagian dari kewajiban seluruh pemilik usaha,” tutupnya. (Ads)