Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Seorang Ayah Perkosa Anak Kandung Sendiri di Dalam Kamar

Arfandi by Arfandi
13 Sep 2021 11:25
in Kriminal
Seorang Ayah Perkosa Anak Kandung Sendiri di Dalam Kamar

PROSESNEWS.ID – Seorang ayah kandung Kota Subulussalam, Aceh, diciduk polisi setelah dilaporkan merudapaksa (perkosa) anak kandungnya selama dua tahun.

Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono di Subulussalam, Jumat, mengatakan, pelaku berinisial berinisial SN (36). Sedangkan anak perempuannya masih berusia 14 tahun

“Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari istri yang juga ibu kandung korban ke SPKT Polres Subulussalam, Kamis (9/9) malam,” ujar AKBP Qori Wicaksono, menjelaskan kasus rudapaksa itu.

AKBP Qori Wicaksono menuturkan kasus ini terungkap setelah ibu korban (saksi) yang sedang tidur di kamar terbangun karena melihat suaminya atau pelaku tidak lagi berada di sebelahnya.

Kemudian, saksi keluar kamar berupaya untuk mencari pelaku. Namun Ia malah menemukan pelaku sedang berada di dalam kamar korban. Saksi sempat berteriak kepada pelaku untuk menanyakan alasannya berada di kamar anak mereka.

“Saat saksi masuk ke korban. Saksi melihat korban (rudapaksa) dalam keadaan setengah telanjang. Saksi sempat mengejar pelaku sebelum akhirnya melarikan diri,” kata AKBP Qori Wicaksono.

Setelah mendapat laporan, kata Kapolres, unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Subulussalam melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku.

Saat dilakukan penyisiran di Kecamatan Penanggalan didapati pelaku tengah berada di depan sebuah warung milik warga.

“Saat ditangkap pelaku sedang berada di depan warung milik warga dalam keadaan tertidur. Pelaku sudah diamankan ke Mapolres,” ungkapnya dilansir Liputan6.com

Pelaku dijerat Pasal 48 sub Pasal 49 sub Pasal 50 Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah, di mana setiap orang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak di bawah umur memiliki hubungan mahram dengannya diancam hukuman 16 tahun enam bulan penjara.

Tags: Google News InitiativegorontaloKriminal hari iniPemerkosaanPemprov GorontaloProvinsi Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Pengembangan Mata Air Momala Diproyeksikan Dukung Penurunan Stunting

by Editor
4 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama Perumda Air Minum Tirta Limutu meninjau...

Gubernur Gorontalo Konsultasikan Revitalisasi Sport Center Limboto untuk Dukung PENAS XVII

by Editor
4 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail terus mengupayakan dukungan pemerintah pusat guna menyukseskan pelaksanaan Pekan Nasional Petani dan Nelayan (PENAS)...

Didominasi Anak di Bawah Umur, Operasi Keselamatan Otanaha 2026 Jaring Puluhan Pelanggar

by Editor
3 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID – Operasi Keselamatan Otanaha 2026 yang digelar jajaran Kepolisian di wilayah Gorontalo, Senin (2/2/2026) siang, menjaring puluhan pelanggar lalu...

Oplus_131072

Korsleting Listrik Hanguskan Rumah Warga di Pulubala

by Editor
2 Feb 2026
0

  PROSESNEWS.ID – Sebuah rumah semi permanen milik warga Desa Pongongaila, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, hangus dilalap si jago merah...

Gubernur Gusnar Temui Kementerian PU, Dorong Infrastruktur PENAS XVII di Gorontalo

by Editor
31 Jan 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bertekad menyukseskan Pekan Nasional Petani dan Nelayan (PENAS) XVII yang akan digelar di Provinsi...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemprov Gorontalo

Gubernur Gorontalo Konsultasikan Revitalisasi Sport Center Limboto untuk Dukung PENAS XVII

by Editor
4 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail terus mengupayakan dukungan pemerintah pusat guna menyukseskan pelaksanaan Pekan Nasional Petani dan Nelayan (PENAS)...

Gubernur Gorontalo Minta Dukungan Transportasi untuk Sukseskan PENAS XVII

4 Feb 2026

Rusli Nusi Dorong Penguatan Kapasitas Guru di Provinsi Gorontalo

26 Jun 2023

Gubernur Gorontalo Dorong Realisasi Embarkasi Haji Penuh di Bandara Djalaluddin

4 Feb 2026

Menhub Pastikan Tol Laut Ternak Tetap Layani Rute Kwandang pada 2026

4 Feb 2026

Pemkot Kotamobagu Bakal Lelang Kendis Tahap II

4 Feb 2026

TERBARU

Pemkot Kotamobagu Bakal Lelang Kendis Tahap II

4 Feb 2026

Pengembangan Mata Air Momala Diproyeksikan Dukung Penurunan Stunting

4 Feb 2026

UNG Gelar Rapat Kerja Universitas 2026, Perkuat Keselarasan Program dan Target Kinerja

4 Feb 2026

Gubernur Gorontalo Konsultasikan Revitalisasi Sport Center Limboto untuk Dukung PENAS XVII

4 Feb 2026

Gubernur Gorontalo Minta Dukungan Transportasi untuk Sukseskan PENAS XVII

4 Feb 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.