PROSESNEWS.ID – Dirlantas Polda Gorontalo Kombes Pol Arief Budiman melarang Sepeda Listrik bertenaga baterai beroperasi di Jalanan Umum. Karena, dianggap berbahaya bagi penggunanya maupun orang lain.
“Untuk sepeda listrik sudah jelas belum mendapatkan izin, baik izin penjualannya maupun operasionalnya,” ungkap Kombes Arief Budiman saat diwawancarai, Senin (22/08/2022).
Kombes Arief menjelaskan, larangan tersebut berdasarkan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
“Sehingga, melalui peraturan itu telah ditetapkan aturan penggunaan sepeda listrik dan penggunaannya harus mengikuti persyaratan keselamatan,” jelasnya.
Kombes Arief menerangkan, sepeda listrik dan sepeda motor listrik itu berbeda dan tidak boleh dioperasikan dalam satu jalur. Melainkan, harus dipisahkan antara keduanya biar senantiasa aman dalam berkendara.
“Saya menghimbau untuk sepeda listrik itu tidak dijadikan sebagai transportasi apalagi yang mengendarai itu anak-anak kecil, dipakai ke sekolah. Nah itu tidak boleh…”
“Jika yang sudah terlanjur membeli, silahkan sepeda ini digunakan di sekitaran kompleks perumahan atau tempat-tempat wisata saja,” terangnya.
Lanjut Kombes Arief, pelarangan itu juga diterapkan karena sepeda listrik minim kelengkapan. Pengemudinya pun tidak melihat usia, asal sudah berusia lebih dari 12 tahun dan memakai helm maka boleh mengendarainya.
“Jadi, seluruh kendaraan yang tidak teregistrasi, atau tidak memiliki izin digunakan di jalan raya, itu tidak boleh dioperasikan,” ujarnya.
Kombes Arief mengatakan, jika kedapatan masih ada yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya Akan diberikan peringatan terlebih dahulu. Jika peringatan itu tidak diindahkan, maka dilakukan upaya penegakkan hukum sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
“Kami selalu berupaya melakukan peringatan atau penegakkan hukum, bagi mereka yang melanggar,” tandasnya.
Reporter : Reza Saad