Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Sepeda Listrik Dilarang Beroperasi di Jalan Umum

Editor by Editor
23 Agu 2022 08:10
in Gorontalo, Hukum
Ilustrasi

PROSESNEWS.ID – Dirlantas Polda Gorontalo Kombes Pol Arief Budiman  melarang Sepeda Listrik bertenaga baterai beroperasi di Jalanan Umum. Karena, dianggap berbahaya bagi penggunanya maupun orang lain.

“Untuk sepeda listrik sudah jelas belum mendapatkan izin, baik izin penjualannya maupun operasionalnya,” ungkap Kombes Arief Budiman saat diwawancarai, Senin (22/08/2022).

Kombes Arief menjelaskan, larangan tersebut berdasarkan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

“Sehingga, melalui peraturan itu telah ditetapkan aturan penggunaan sepeda listrik dan penggunaannya harus mengikuti persyaratan keselamatan,” jelasnya.

Kombes Arief menerangkan, sepeda listrik dan sepeda motor listrik itu berbeda dan tidak boleh dioperasikan dalam satu jalur. Melainkan, harus dipisahkan antara keduanya biar senantiasa aman dalam berkendara.

“Saya menghimbau untuk sepeda listrik itu tidak dijadikan sebagai transportasi apalagi yang mengendarai itu anak-anak kecil, dipakai ke sekolah. Nah itu tidak boleh…”

“Jika yang sudah terlanjur membeli, silahkan sepeda ini digunakan di sekitaran kompleks perumahan atau tempat-tempat wisata saja,” terangnya.

Lanjut Kombes Arief, pelarangan itu juga diterapkan karena sepeda listrik minim kelengkapan. Pengemudinya pun tidak melihat usia, asal sudah berusia lebih dari 12 tahun dan memakai helm maka boleh mengendarainya.

“Jadi, seluruh kendaraan yang tidak teregistrasi, atau tidak memiliki izin digunakan di jalan raya, itu tidak boleh dioperasikan,” ujarnya.

Kombes Arief mengatakan, jika kedapatan masih ada yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya Akan diberikan peringatan terlebih dahulu. Jika peringatan itu tidak diindahkan, maka dilakukan upaya penegakkan hukum sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

“Kami selalu berupaya melakukan peringatan atau penegakkan hukum, bagi mereka yang melanggar,” tandasnya.

Reporter : Reza Saad

Tags: Jalan UmumSepeda Listrik
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

No Content Available
Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Politik

Belum Lama Gabung PSI, Abd Rahman Kini Gabung PAN

by Editor
10 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID — Abd Rahman Pakaya kini resmi bergabung dengan Partai Amanat Nasional (PAN) setelah sebelumnya sempat menyatakan komitmennya untuk menjadi...

Di Balik Penyambutan Prabowo, Ada Pesan Besar dari Sosok Idah Syahidah

11 Mei 2026

Sofyan Puhi Ingatkan Jamaah Haji Jaga Kesehatan di Tanah Suci

10 Mei 2026

Evaluasi Kunjungan Prabowo, Gusnar Ungkap Tiga Indikator Keberhasilan

10 Mei 2026

Kunjungan Prabowo ke Gorontalo Berbuah Rp1,24 Triliun untuk 62 Kampung Nelayan

10 Mei 2026

Erick Sebut FORBISDA BPD HIPMI Gorontalo Siap jadi Panggung Kolaborasi Pengusaha Muda

7 Mei 2026

TERBARU

Di Balik Penyambutan Prabowo, Ada Pesan Besar dari Sosok Idah Syahidah

11 Mei 2026

DPD PAN Kabgor Gelar Muscab VI, Target Rebut Kembali Kursi yang Hilang

10 Mei 2026

Momentum PENAS, Lomba Burung Berkicau Hadir Perdana di Gorontalo

10 Mei 2026

Belum Lama Gabung PSI, Abd Rahman Kini Gabung PAN

10 Mei 2026

Sofyan Puhi Ingatkan Jamaah Haji Jaga Kesehatan di Tanah Suci

10 Mei 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.