PROSESNEWS.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo, mulai memaksimalkan pemungutan pajak Daerah dan Pusat.
Itu terungkap saat Sekda Kabupaten Gorontalo, Hadijah U. Tayeb melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Direktorat Jendral Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) tahap III, lewat virtual. Rabu, (21/04/2021).
“Kami lakukan perjanjian bersama pihak terkait ini, tujuannya untuk memaksimalkan pajak daerah di wilayah ini. Sehingga pemerintah akan melakukan pendataan kembali terkait pemungutan pajak. Termasuk masyarakat yang memiliki usaha juga bakal didata,”ulas Hadijah kepada Wartawan.
Lebih lanjut kata Hadijah, apabila hal itu sudah didata semua, maka selanjutnya data tersebut bakal diberikan kepada pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.
“Kita bakal bekerja semaksimal mungkin untuk pemungutan pajak ini,”sebutnya.
Di tempat sama, Kepala Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo, Roswati Lasimpala, manambahkan, penandatanganan kerja sama sendiri dilakukan sebagai bentuk pengawasan bersama, antara Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo dengan pihak perpajakan dalam melakukan pemungutan pajak.
“Nantinya akan dibentuk juga tim yang terdiri dari pihak pemerintah Kabupaten Gorontalo serta pihak perpajakan,”jelasnya menandaskan.
Reporter : Agil Mamu