Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Soal Gelar Profesor Bupati Nelson, Ini Penjelasan Staf Khusus

Editor by Editor
6 Jun 2019 09:15
in Gorontalo, Headline, Hukum, Pilihan, Trending

PROSESNEWS.ID – Soal penggunaan kata Profesor dalam politik melanggar aturan, hal itu mendapat tanggapan balik dari Staf Khusus Bupati, bidang hukum, Rio Potale.

Menurutnya, kata Profesor itu bukanlah Gelar Akademik. Gelar Akademik Tertinggi Itu adalah Doktor. ” Lagian kata Profesor itu hanya penyebutan orang per orang, ” tukas Rio yang dilanjutkan dengan panjang lebar menerangkan.

Beberapa Hal lainnya kata Rio, adalah PP nomor 41 tahun 2009 mengatur tentang tunjangan guru besar atau profesor, ” Tapi hari ini pak bupati sudah tdk menerima lagi tunjangan sebagai guru besar,” itu pointnya.

Rio juga menjelaskan soal, PP nomor 60 tahun 1999 itu, hanya mengatur tentang pendidikan tinggi. ” Jadi tidak ada hubungannya,” ungkapnya.

Sementara UU nomor 20 tahun 2003 pasal 68 yang Ada hanya mengatur tentang sanksi pidana bagi yang ‘ Menyalahgunakan dan cara mendapatkan’ gelar akademik serta guru besar. ” Jadi disisi itu, Bupati terhitung tidak Menyalahgunakan. Kalau disalah gunakan, disalah gunakan untuk apa. Itu Kan tidak Ada,” terangnya.

Point lainnya kata Rio, Bahwa sampai dgn saat ini pak bupati itu adalah dosen penguji dan promotor di UNM. Bahwa semenjak di tetapkan sebagai calon bupati, prof nelson juga tidak lagi menerima tunjangan guru besarnya.

Dan Panggilan Profesor kepada pak nelson kata Rio, itu sdh tidak bisa di hilangkan dari kebiasan masyarakat. Karena itu penyebutan yang sudah melekat. ” Sekali lagi Penyebutan, bukan disalah gunakan, ” katanya.

Rio menjelaskan, Pada intinya maksud dari UU Nomor 20 Tahun 2003 itu adalah bagaimana caranya orang tdk akan menyalahgunakan gelar akademik maupun guru besar. ” Lagian penggunaan gelar prof itu juga kan tak ada di rugikan baik itu pemerintah maupun masyarakat, ” terangnya.

Sampai dengan saat ini juga prof nelson, tdk ingin di panggil profesor tetapi karena kebiasaan saja orang memanggil profesor. Rio juga menggambarkan, masih banyak pejabat negara masih menggunakan gelar profesor, ” Coba lihat, Ada 5 menteri di era jokowi berasal dari guru besar, itu Ada,” Papar Rio.

Ada Juga yang di atur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 78, kata Rio. Yang di maksud dengan kepala daerah tdk bisa merangkap sebagai pejabat negara lainnya atau pengurus perusahaan. ” Berarti sebagai dosen di bolehkan selama tdk menggnggu tugas tugas kepala daerah, Jadi clear, tidak Ada masalah .” Tutupnya. (rsl)

Tags: Gelar ProfesorNelson PomalingoStaf Ahli Bupati
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

APBDes Terancam Tertunda, PJ Kepala Desa Dilantik Lebih Cepat

by Editor
30 Jan 2025
0

PROSESNEWS.ID - Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, resmi melantik 25 Penjabat (PJ) Kepala Desa dalam sebuah acara yang digelar di Aula...

Refleksi HUT Kabupaten Gorontalo, Apa yang Sudah Dicapai dalam 352 Tahun?

by Editor
26 Nov 2024
0

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Gorontalo menggelar apel Korpri sekaligus memperingati Hari Guru Nasional (HGN) yang berlangsung di halaman Kantor Bupati...

Baznas Gorontalo Tingkatkan Kesejahteraan Lewat Kampung Zakat

by Editor
22 Sep 2024
0

PROSESNEWS.ID - Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo mengapresiasi Badan Ambil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Gorontalo yang terus melebarkan sayap dalam meningkatkan...

Konsisten Bantu Menyejahterakan Masyarakat, Nelson Apresiasi Baznas Kabgor

by Editor
4 Sep 2024
0

PROSESNEWS.ID - Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo mengapresiasi kiprah Badan Ambil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Gorontalo yang selalu membantu masyarakat melalui...

Koalisi Parpol Daftarkan Nelson Pomalingo dan Mohamad Kris Wartabone ke KPU Provinsi

by Editor
22 Agu 2024
0

PROSESNEWS.ID – Kamis, 29 Agustus 2024, Gabungan Partai Politik yang terdiri dari Hanura, PSI, Perindo, dan PPP secara resmi mendaftarkan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Ricuh di Bandara Djalaluddin, Massa Mengamuk hingga Mobil Dibakar

by Editor
18 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Suasana Bandara Djalaluddin Gorontalo yang semula kondusif mendadak berubah mencekam. Puluhan massa tiba-tiba mencoba menerobos kawasan bandara, pada...

UNG Borong Lima Penghargaan Nasional di Anugerah Diktisaintek 2025

20 Des 2025

Mangrove Menyusut, Masyarakat Pesisir Gorontalo Dilema antara Tambak dan Kerentanan Lingkungan

19 Des 2025

Gusnar Ismail Teken MoU UHC Prioritas, Jamin Akses Kesehatan Warga Gorontalo

18 Des 2025

Mencekam! Ada OTK Bawa Lilang di Pasar Sentral

6 Des 2025

Terseret Arus Sungai, Buruh Perusahaan di Bone Bolango Tewas

9 Sep 2021

TERBARU

Dari Anggaran hingga Riset, UNG Unggul di Anugerah Diktisaintek

20 Des 2025

UNG Borong Lima Penghargaan Nasional di Anugerah Diktisaintek 2025

20 Des 2025

Mangrove Menyusut, Masyarakat Pesisir Gorontalo Dilema antara Tambak dan Kerentanan Lingkungan

19 Des 2025

BPTD Kelas II Gorontalo Siagakan Personel dan Fasilitas Selama Tahun Baru

19 Des 2025

Kasus Kekerasan Anak di Gorontalo Meningkat, Ini Penjelasan Kadis DP3A

19 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.