PROSESNEWS.ID – Kebijakan pemindahan lokasi pasar senggol oleh Bupati Kabupaten Gorontalo Nelson Pomalingo, dinilai tidak sesuai dengan hasil kesepakatan bersama.
Bupati Nelson, dianggap ingkar janji kepada para pedagang pasar senggol, yang saat itu melakukan pertemuan bersama.
Awalnya, kesepakatan sesuai hasil rapat lokasi pasar senggol telah disetujui berada di dua lokasi seperti di Desa Hulawa kompleks Gelanggang 23 Januari dan di Desa Bulila kompleks Terminal baru Kecamatan Telaga.
Namun, kenyataannya sudah lari dari hasil kesepakatan bersama. Sebab alasan mereka, sudah 10 tahun lamannya mereka berjualan di lolasi kompleks Gelanggang 23 Januari tersebut.
Belum lagi, para pedagang sudah menyewa tenda dan lampu di lokasi itu.
“Jika tetap akan dipindahkan, kami tidak mau. Sebelumnya ini kan sudah di setujui Pak Bupati sendiri. Biar ada tempat lain, di Gelanggang 23 Januari tetap ada pasar senggol. Hanya janji itu yang kami tagih,” kata Yuli salah satu pedagang.
Dengan begitu Yuli, yang mewakili pedagang lainya, meminta Bupati Gorontalo untuk menepati janjinya. Sebab, banyak yang menyaksikan pada saat rapat tersebut, namun pada akhirnya jauh dari hasil kesepakatan bersama.
Lebih lanjut Yuli menegaskan, kalaupun Pemerintah Kabupaten Gorontalo tetap akan memindahkan lokasi itu, mereka memilih untuk tetap berjualan di tempat yang sebelumnya menjadi lokasi pasar senggol.
Melihat kondisi ini, mereka pun berharap agar Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk mengambil alih pasar senggol yang ada di kompleks Gelanggang 23 Januari.
“Percuma kami berharap pada Pemda Kabupaten Gorontalo. Karena sudah bolak balik mau bertemu Bupati tetap ditolak,” tegasnya. (Hel)