PROSESNEWS.ID – Perkara dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen IAIN Sultan Amai Gorontalo dengan inisial MM, yang telah dilaporkan 12 advokat yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PAKAR Provinsi Gorontalo itu, kini masih dalam proses penyelidikan.
Perkara dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi nomor : STTLP/102/IV/2019/SIAGA-SPKT, itu kini diseriusi penyidik PPA Polda Gorontalo, demi memberikan kepastian hukum terhadap korban.
Awal mula korban mendapatkan perbuatan keji dari oknum dosen itu, sejak Rabu 6 Februari 2019. Saat itu, korban yang berniat ingin memperbaiki nilai salah satu mata kuliah yang di ajarkan MM.
Kemudian korban menghubungi oknum dosen itu, pada saat berkomunikasi korban diminta untuk datang ke salah kotrakan MM sekitar pukul 12.00 wita, sesampainya di kotrakan, korban malah mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh.
Merasa keberatan korban yang didampingi LBH Pakar Provinsi Gorontalo dan WIRE-G, melaporkan kejadian itu di Polda Gorontalo, pada tanggal 15 April 2019.
Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP. Wahyu Tri Cahyono, mengatakan Terkait kasus pencabulan sebagaimana Laporan Polisi dengan nomor 102/IV tanggal 15 april 2019 terhadap korban oleh MM, sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan. “Pihak PPA Polda sendiri sudah memeriksa 4 orang yaitu pelapor, orang tua pelapor dan 2 orang dosen,” ujarnya. (*)