PROSESNEWS.ID – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan (Minsel), telah memanggil dan memeriksa sejumlah siswi SMP yang terlibat dalam peristiwa penganiayaan, di mana videonya sempat viral beredar di media sosial beberapa hari lalu.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui peristiwa penganiayaan tersebut, terjadi pada awal tanggal 4 Maret 2021, di komplek SMP Negeri 1 Tumpaan, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minsel.
Korban adalah Magdalena Natalia Sasiang (13), siswi SMP Negeri 1 Amurang, warga Kelurahan di Kecamatan Amurang. Sedangkan para pelaku penganiayaan berinisial CT alias Celsi (13) dan LM alias Lyvitha (13), keduanya warga Kecamatan Tumpaan, bersekolah di SMP Negeri Tumpaan.
“Aksi penganiayaan sendiri, direkam oleh salah satu siswi di tempat kejadian, kemudian videonya sempat tersebar di media sosial. Untuk para pelaku, korban serta saksi, telah kami panggil dan sudah diperiksa guna proses penyelidikan dan penyidikan,” terang Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon, SIK, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Selasa siang, (16/03/2021).
Kapolres menegaskan, bahwa pihaknya menaruh atensi atas kejadian tersebut.
“Perkaranya telah kami tangani, dan akan secepatnya diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tandasnya.
Reporter : Ikbal Parewa