Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Social Distance Jadi Prokes yang Berpotensi Sebarkan Covid-19 saat Pilkada

Arfandi by Arfandi
13 Nov 2020 21:40
in Gorontalo
Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Covid-19 Kabupaten Gorontalo, Sumanti Maku

PROSESNEWS.ID – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tentunya akan menjadi momen yang bisa menciptakan banyak kerumunan, baik saat masa kampanye maupun saat pelaksanaan pengumpulan suara disetiap Tempat Perhitungan Suara (TPS). Sehingganya, pembatasan sosial (Social Distance) yang kurang maksimal, dikhawatirkan akan menjadi penyebab utama penyebaran Covid-19 dalam pergelaran Pilkada.

Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Covid-19 Kabupaten Gorontalo, Sumanti Maku mengatakan, jarak sosial tentunya menjadi hal yang paling urgen untuk diperhatikan dalam mensukseskan Pilkada dalam masa pandemi seperti saat ini.

“Menjaga jarak itu butuh sebuah disiplin kolektif dalam penegakkannya,” ucapnya saat menjadi pembicara dalam sebuah seminar daring.

Menurutnya, tingkat kerumunan itu menjadi instrumen yang cukup menguras energi untuk penegakannya. Sehingga, butuh kerjasama yang maksimal dari semua pihak yang terlibat, dalam mensosialisasikan hal itu kepada masyarakat untuk kebaikan kita bersama.

“Kalau penggunaan masker dan mencuci tangan, itu sudah cukup optimal untuk kita konsolidasikan,” tambahnya.

Lanjut Sumanti, pihaknya sudah bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menyampaikan ke publik bahwa batas orang berkumpul selama proses Pilkada berlangsung itu maksimal 50 orang dalam ruangan tertutup.

“Tapi kondisi dilapangan itu kadang-kadang membuat sedikit deviasi baik terhadap jumlah maupun terhadap tempat,” jelasnya.

Sehingga baginya, fungsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Bawaslu yang telah diberikan kewenangan secara konstitusional, untuk menentukan adanya pelanggaran prokes atau tidak nantinya dilapangan.

“Fungsi kami hanya mengkoordinasikan, mensinergikan serta memberikan informasi. Sisanya diserahkan kepada Bawaslu untuk menetapkan kategori pelanggarannya,” tutupnya.

Disisi lain, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Akili menjelaskan, memang ada ketentuan pembatasan jumlah peserta kampanye yakni maksimal 50 orang. Akan tetapi ada juga ketentuan lainnya tentang hak memperoleh informasi kepada masyarakat yang tentunya tidak bisa kita batasi.

“Dalam konteks demikian, yang bisa kita lakukan adalah memberhentikan ketersediaan kapasitas ruangan dan tempat duduk,” ujarnya.

Lebih jauh, Wahyudin mengatakan, ketentuan itu yang sering ditekankan kepada peserta kampanye. Dimana supaya memperhatikan jumlah tempat duduk dan lokasi pelaksanaan kampanye.

“Misalnya ada lokasi yang kapasitasnya hanya sampai 25 orang. Kemudian dipaksakan untuk mengejar ketentuan 50 orang tadi. Ini tentunya keliru juga. Untuk itu, butuh kesamaan pemahaman dalam kondisi-kondisi seperti ini,” terangnya.

Terakhir, tambah Wahyudin untuk masyarakat diluar undangan, yang hadir dilokasi kampanye karena ingin mendengarkan visi misi setiap calon bupati, kita pastikan yang bersangkutan mematuhi protokol kesehatan.

“Butuh komitmen kita bersama untuk merasionalisasikan masalah tersebut kepada masyarakat,” pungkasnya.(Ads)

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita – Prosesnews.id

Tags: 3manjuran pemerintahcegahCoronacovid19gorontalokesehatanolah ragapenyebaranpesan ibu
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Setelah Insiden Lilang, Warga Khawatir Pasar Sentral Akan Ditutup

by Editor
7 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kerusuhan yang terjadi di Pasar Sentral Gorontalo pada Sabtu malam (6/12/2025) bukan hanya meninggalkan kepanikan, tetapi juga memunculkan...

Gorontalo Bangun Model Integrasi Jagung–Ternak Lewat Kolaborasi dengan 6 Eksportir

by Editor
2 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo terus memperkuat sektor pertanian sebagai salah satu pilar utama pembangunan daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui...

ASN Runners Gorontalo Nyatakan Dukungan Penuh untuk GHM 2025

by Editor
26 Nov 2025
0

  PROSESNEWS.ID - ASN Runners Chapter Gorontalo menyatakan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025, ajang lari bergengsi...

GHM 2025 Tetap Dilaksanakan, Gubernur Pastikan Rute Tak Berubah

by Editor
26 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail memastikan penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 tetap berlangsung sesuai jadwal, yakni pada 7...

Dorong Regulasi Pemuda yang Berpihak, KAMMI Bawa Usulan ke DPRD Gorontalo

by Editor
19 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Wilayah Gorontalo menghadiri rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Headline

Mencekam! Ada OTK Bawa Lilang di Pasar Sentral

by Editor
6 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Sabtu malam (6/12/2025) yang semula penuh tawa, cahaya lampu, dan denting musik di kawasan Pasar Sentral Gorontalo berubah...

Setelah Insiden Lilang, Warga Khawatir Pasar Sentral Akan Ditutup

7 Des 2025
Oplus_131072

Residivis di Gorontalo Kembali Berulah, Motifnya Ekonomi dan Pengaruh Miras

6 Des 2025

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025

Bakti Sosial dan Hiburan Rakyat Meriahkan HUT ke-25 Provinsi Gorontalo di Citymall

6 Des 2025

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

TERBARU

Setelah Insiden Lilang, Warga Khawatir Pasar Sentral Akan Ditutup

7 Des 2025

Mencekam! Ada OTK Bawa Lilang di Pasar Sentral

6 Des 2025

Pemprov Gelar Pasar Murah Bersubsidi, Warga Bisa Belanja Sesuai Kemampuan

6 Des 2025

Pemprov Gorontalo Terima Bantuan ATENSI dari Kemensos

6 Des 2025
Oplus_131072

Residivis di Gorontalo Kembali Berulah, Motifnya Ekonomi dan Pengaruh Miras

6 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.