PROSESNEWS.ID, GORONTALO – Aksi Mahasiswa Papua, yang menyuarakan Kemerdekaan Papua, terpaksa dibubarkan pihak Kepolisian Polres Gorontalo Kota. Dinilai Aksi yang dilaksanakan itu, tidak mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes).
Aksi yang berlangsung di depan Kampus Universitas Negri Gorontalo (UNG), dibubarkan paksa yang di pimpin langsung Kapolres Gorontalo Kota. Selasa, (01/12/2020).
Kapolres Kota Gorontalo AKBP Desmont Harjendro Agitson Putra, menyampaikan, pembubaran massa aksi tersebut, untuk menghindari penyebaran Covid-19. Sebab, Kota Gorontalo, masih terbilang rawan akan Virus Corona.
“Terpaksa kami membubarkan masa Aksi yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan. Hal itu dilakukan sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan Pemerintah,” ujar AKBP Desmont
Sebelumnya, Pihak Kepolisian tidak mengijinkan aksi yang dilaksanakan Mahasiswa Papua. Dengan pertimbangan pencegahan dan penularan Covid-19. Namun, Mahasiswa Papua memaksa tetap melaksanakan aksi tanpa mematuhi Protokol Kesehatan.
“Sebelum dibubarkan, Kepolisian melakukan komunikasi secara persuasif dan meminta massa aksi untuk membubarkan diri. Namun, permintaan itu tidak dipenuhi. Sehingga Kepolisian dengan terpaksa membubarkan aksi tersebut,” tegasnya.
Reporter : Novan Lahmudin