Dengan ini saya menyatakan secara terbuka dan jujur bahwa saya pernah menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II Boalemo. Selama Lima bulan kurungan badan, berdasarkan Surat Putusan Pengadilan Negeri Tilamuta Nomor 14/PID.B/2017/PN.TMT.
Dalam kasus pidana KUHP pasal 70 ayat 1, tentang secara terang-terangan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap barang/fasilitas negara. Menyatakan siap kembali ke masyarakat dan bukan pelaku tindak pidana yang berulang (Residivis).
Demikian surat pernyataan ini saya buat secara sadar dan tidak ada tekanan dari pihak manapun.
Tertanda,
Irwan Abas
PROSESNEWS.ID – Mahasiswi Jurusan Pendidikan Kepelatihan Olahraga, Fakultas Olahraga dan Kesehatan Universitas Negeri Gorontalo, Silvana…
PROSESNEWS.ID - Verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati jalur perseorangan…
PROSESNEWS.ID, Buton Tengah - Penjabat Bupati (Pj) Buton Tengah (Buteng) Kostantinus Bukide, menyampaikan ada beberapa…
PROSESNEWS.ID - Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo menyebut keluarga merupakan penentu dalam memajukan suatu negara. Hal…
PROSESNEWS.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Ketua Panitia…
PROSESNEWS.ID - Dinas Kominfo dan Statistik menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Dana Hibah Komisi Informasi…