Gorontalo

Surat Pernyataan Pernah Terpidana Irwan Abas

Nama   : Irwan Abas
Alamat : Desa Molombulahe, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo
TTL       : Kabila, 24 Mei 1989

Dengan ini saya menyatakan secara terbuka dan jujur bahwa saya pernah menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II Boalemo. Selama Lima bulan kurungan badan, berdasarkan Surat Putusan Pengadilan Negeri Tilamuta Nomor 14/PID.B/2017/PN.TMT.

Dalam kasus pidana KUHP pasal 70 ayat 1, tentang secara terang-terangan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap barang/fasilitas negara. Menyatakan siap kembali ke masyarakat dan bukan pelaku tindak pidana yang berulang (Residivis).

Demikian surat pernyataan ini saya buat secara sadar dan tidak ada tekanan dari pihak manapun.

Tertanda,

 

Irwan Abas

Recent Posts

Mahasiswa UNG, Silvana Lamanda Raih Emas di Asean University Games 2024

PROSESNEWS.ID – Mahasiswi Jurusan Pendidikan Kepelatihan Olahraga, Fakultas Olahraga dan Kesehatan Universitas Negeri Gorontalo, Silvana…

5 jam ago

Verifak Bapaslon Perseorangan Boalemo Selesai Tepat Waktu, Rekapitulasi Dilanjutkan di PPK

PROSESNEWS.ID - Verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati jalur perseorangan…

6 jam ago

Kostantinus Bukide Minta ASN dan Kades Netral Jelang Pilkada

PROSESNEWS.ID, Buton Tengah - Penjabat Bupati (Pj) Buton Tengah (Buteng) Kostantinus Bukide, menyampaikan ada beberapa…

8 jam ago

Nelson Sebut Keluarga Memiliki Peran Peting dalam Membangun Negara

PROSESNEWS.ID - Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo menyebut keluarga merupakan penentu dalam memajukan suatu negara. Hal…

12 jam ago

KPU Kabgor Gelar Bimtek Pengelolaan Hibah Pilkada 2024

PROSESNEWS.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Ketua Panitia…

12 jam ago

KIP Provinsi Gorontalo Optimalisasi Dana Hibah hingga Akhir 2024

PROSESNEWS.ID - Dinas Kominfo dan Statistik menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Dana Hibah Komisi Informasi…

16 jam ago