<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Kajati Gorontalo Viral Terkini - Prosesnews.id</title>
	<atom:link href="https://prosesnews.id/tag/kajati-gorontalo/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prosesnews.id/tag/kajati-gorontalo/</link>
	<description>Konsisten, Aktual, Independen</description>
	<lastBuildDate>Tue, 08 Dec 2020 06:58:08 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2024/01/icon-prosesnews-75x75.png</url>
	<title>Berita Kajati Gorontalo Viral Terkini - Prosesnews.id</title>
	<link>https://prosesnews.id/tag/kajati-gorontalo/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Datang di Pohuwato, Kajati Gorontalo Disambut Bupati Syarif</title>
		<link>https://prosesnews.id/datang-di-pohuwato-kajati-gorontalo-disambut-bupati-syarif/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/datang-di-pohuwato-kajati-gorontalo-disambut-bupati-syarif/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 08 Dec 2020 06:58:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemda Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Kajati Gorontalo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=18307</guid>

					<description><![CDATA[<p>PROSESNEWS.ID &#8211; Bupati Pohuwato Syarif Mbuinga, menyambut kedatangan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Dr. Jaja...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/datang-di-pohuwato-kajati-gorontalo-disambut-bupati-syarif/">Datang di Pohuwato, Kajati Gorontalo Disambut Bupati Syarif</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-18311" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/12/6028733f-f1c5-4201-84c2-9d788f64dbbd.jpg" alt="" width="992" height="588" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/12/6028733f-f1c5-4201-84c2-9d788f64dbbd.jpg 992w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/12/6028733f-f1c5-4201-84c2-9d788f64dbbd-300x178.jpg 300w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/12/6028733f-f1c5-4201-84c2-9d788f64dbbd-768x455.jpg 768w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/12/6028733f-f1c5-4201-84c2-9d788f64dbbd-250x148.jpg 250w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/12/6028733f-f1c5-4201-84c2-9d788f64dbbd-750x445.jpg 750w" sizes="(max-width: 992px) 100vw, 992px" /></p>
<p><strong>PROSESNEWS.ID</strong> &#8211; Bupati Pohuwato Syarif Mbuinga, menyambut kedatangan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Dr. Jaja Subagja, yang telah berkunjung di Kabupaten Pohuwato.</p>
<p>Selanjutnya, Bupati Syarif, bersama sejumlah unsur forkopimda, saat mendampingi Kajati Gorontalo, Dr. Jaja Subagja, mendatangi kantor kejari Pohuwato, dan disambut langsung, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pohuwato, Mas’ud. Selasa, (08/12/2020).</p>
<p>Pada pertemuan tersebut, banyak hal yang disampaikan Bupati Syarif, terutama terkait dengan pelaksanaan pilkada di Pohuwato.</p>
<p>&#8220;Artinya, saat ini pohuwato akan menggelar pesta demokrasi pemilukada yang akan dilaksanakan Rabu, 9 Desember 2020. Olehnya, keamanan dan stabilitas daerah, tentu menjadi tujuan utama dalam rangka menyukseskan pesta demokrasi tersebut,&#8221; ujar Syarif.</p>
<p>Usai bertemu dengan kajati Gorontalo, Bupati Syarif Mbuinga pamitan untuk persiapan mendampingi Gubernur Gorontalo, yang akan berkunjung di beberapa kecamatan, dalam rangka meninjau kesiapan tempat pemungutan suara (TPS).</p>
<p><strong>Roporter: Iskandar Badu</strong></p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/datang-di-pohuwato-kajati-gorontalo-disambut-bupati-syarif/">Datang di Pohuwato, Kajati Gorontalo Disambut Bupati Syarif</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/datang-di-pohuwato-kajati-gorontalo-disambut-bupati-syarif/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejati Tetapkan Empat TSK Kasus GORR, Salahudin : Penetapan Tersangka Prematur</title>
		<link>https://prosesnews.id/kejati-tetapkan-empat-tsk-kasus-gorr-salahudin-penetapan-tersangka-prematur/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/kejati-tetapkan-empat-tsk-kasus-gorr-salahudin-penetapan-tersangka-prematur/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Jun 2019 13:14:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pilihan]]></category>
		<category><![CDATA[Trending]]></category>
		<category><![CDATA[Kajati Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus GORR]]></category>
		<category><![CDATA[Pemprov Gorontalo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=1191</guid>

					<description><![CDATA[<p>PROSESNEWS.ID &#8211; Dalam proyek jalan dengan anggaran 116 milyar ini ditaksir merugikan negara kurang lebih...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/kejati-tetapkan-empat-tsk-kasus-gorr-salahudin-penetapan-tersangka-prematur/">Kejati Tetapkan Empat TSK Kasus GORR, Salahudin : Penetapan Tersangka Prematur</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>PROSESNEWS.ID</strong> &#8211; Dalam proyek jalan dengan anggaran 116 milyar ini ditaksir merugikan negara kurang lebih mencapai 85 milyar rupiah. Sementara dalam kasus ini pihak kejati sudah memeriksa kurang lebih ratusan saksi.</p>
<p style="text-align: justify;">Seikitnya sudah ada empat orang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Masing-masing dengan inisial GTW selaku mantan Kepala Wilayah BPN Gorontalo, yang  juga sebagai Ketua pelaksanan pengadaan tanah pembangunan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) tahun 2014-2017.</p>
<p style="text-align: justify;">Ada juga, mantan Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Gorontalo dengan inisial AWB selaku KPA Pejabat Pembuat Komitemen. Terkait dengan pengadaaan tanah untuk GORR. Serta Appraisal dengan inisial PS dan IBR yang keduanya menilai bidang-bidang yang masuk dalam pengadaan tanah tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Hal ini dijelaskan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Firdaus Dewilmar. Ia mengungkapkan berdasarkan hasil penyidikan telah didapatkan alat bukti dan barang bukti terkait kasus GORR.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Kami tim penyidik berhasil menerapkan 4 orang tersangka GORR berdasarkan alat dan barang bukti yang kami temukan,&#8221; ungkapnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam kasus ini, Firdaus mengungkapkan keempat tersangka disangkakan dengan pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p style="text-align: justify;">“Kerugian negara sementara dihitung oleh UNG dengan jumlah 85 Milyar sementara untuk perhitungan konkritnya akan dihitung oleh BPKP perwakilan Gorontalo.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam penetapan tersangka itu, praktisi hukum Gorontalo Salahudin Pakaya. Memiliki pandangan tersendiri persoalan penetapan tersangaka terhadap empat orang tersebut. Dia menyebut bahwa penetapan tersangaka itu prematur atau cacat hukum.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurutnya, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hanya dua lembaga yang diberikan kewenangan untuk melakukan penilaian dan menghitung kerugian negara. Seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Disitulah kita melihat ada kerugian negara berdasarkan perhitungan lembaga resmi. Bukan diambil hasil penilaian dari Universitas, kemudian dijadikan dasar untuk menetapkan status tersangaka terhadap sesoorang,&#8221; tegas Salahudin.</p>
<p style="text-align: justify;">Harus ada kerugian negara dulu dari BPK atau BPKP, baru kemudian dapat menetapkan seseorang menjadi tersangka. Salahudin pun meminta untuk bersama melihat undang-undang.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebuah proses penyidikan perkara korupsi kata Salahudin, harus benar-benar terpenuhi formil dan materil.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Formilnya adalah undang-undang materil kerugian negara yaitu perbuatan melawan hukum. Sehingga terjadi kerugian negara,&#8221; urainya.</p>
<p style="text-align: justify;">Regulasi juga bisa dilihat dari Peraturan perundang-undangan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006. Tentang Badan Pemeriksa Keuangan (“UU BPK”).</p>
<p style="text-align: justify;">Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang dan menilai atau menetapkan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah BPK dan BPKP.</p>
<p style="text-align: justify;">Dijelaskannya, sesuai dengan putusan Mahkamah menilai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipidkor. Terkait penerapan unsur merugikan keuangan negara telah bergeser dengan menitik beratkan adanya akibat (delik materil).</p>
<p style="text-align: justify;">Begitu juga kata Salahudin, dengan unsur merugikan keuangan negara tidak lagi dipahami sebagai perkiraan (potential loss). Tetapi harus dipahami benar-benar sudah terjadi atau nyata (actual loss) dalam tipikor.</p>
<p>“Pencantuman kata ‘dapat’ membuat delik kedua pasal tersebut menjadi delik formil. Padahal, praktiknya sering disalahgunakan untuk menjangkau banyak perbuatan yang diduga merugikan keuangan negara. Termasuk kebijakan atau keputusan diskresi atau pelaksanaan asas freies ermessen, yang bersifat mendesak dan belum ditemukan landasan hukumnya. Ini bisa berakibat terjadi kriminalisasi dengan dugaan terjadinya penyalahgunaan wewenang.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Saya tidak membantah kewenangan penyidik. Dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka itu adalah kewenangan yang diberikan penuh oleh UU kepada institusi penegak hukum,&#8221; bebernya.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun menurutnya, dalam hal perkara korupsi ada hal-hal khusus yang dilindungi oleh UU. Jika dulu untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Dalam pasal 2 dan pasal 3 kata DAPAT itu sudah merupakan potensi kerugian negara.</p>
<p style="text-align: justify;">Hal tersebut di benarkan, akan tetapi setelah adanya putusan MK menghapus kata DAPAT. Sehingga harus ada kerugian negara secara nyata dulu baru bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka. Begitulah aturan yangg harus dipatuhi oleh semua penegak hukum.<strong> (*)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/kejati-tetapkan-empat-tsk-kasus-gorr-salahudin-penetapan-tersangka-prematur/">Kejati Tetapkan Empat TSK Kasus GORR, Salahudin : Penetapan Tersangka Prematur</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/kejati-tetapkan-empat-tsk-kasus-gorr-salahudin-penetapan-tersangka-prematur/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Minta Maaf Pada Wartawan, Imran Sebut Awal Permasalahan Dari Kajati Gorontalo</title>
		<link>https://prosesnews.id/minta-maaf-pada-wartawan-imran-sebut-awal-permasalahan-dari-kajati-gorontalo/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/minta-maaf-pada-wartawan-imran-sebut-awal-permasalahan-dari-kajati-gorontalo/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 22 Jun 2019 15:49:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pilihan]]></category>
		<category><![CDATA[Trending]]></category>
		<category><![CDATA[Kajati Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Minta Maaf]]></category>
		<category><![CDATA[wartawan gorontalo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=1157</guid>

					<description><![CDATA[<p>PROSESNEWS.ID &#8211; Pemilik akun Facebook &#8216;Imrannento Imran&#8217; mendatangi sejumlah Wartawan untuk minta maaf atas postingannya...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/minta-maaf-pada-wartawan-imran-sebut-awal-permasalahan-dari-kajati-gorontalo/">Minta Maaf Pada Wartawan, Imran Sebut Awal Permasalahan Dari Kajati Gorontalo</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>PROSESNEWS.ID</strong> &#8211; Pemilik akun Facebook &#8216;Imrannento Imran&#8217; mendatangi sejumlah Wartawan untuk minta maaf atas postingannya di media sosial. Sabtu, (22/06/2019).</p>
<p style="text-align: justify;">Pemilik akun Imrannento Imran, dalam permohonan maafnya itu, mengatakan tidak ada niat sedikitpun untuk menjenalisir Wartawan. Dimaksud dalam postingannya itu, ketika objek Pantai Ratu mulai beroprasi, maka itu menjadi sumber informasi dan pemberitaan Wartawan. Kalaupun ada yang menyalah gunakan, tapi itu hanya oknum saja.</p>
<p style="text-align: justify;">Diceritakan Imran, kronoligis awal kejadian itu pada dua malam sebelum dia melakukan status dan percakapan di akun Facebook pribadi. Pembicaraan itu bersama Kajati Gorontalo Firdaus Dewilmart, yang disaksikan Jefri Rumampuk dan salah satu Wartawan Online.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurutnya, pada saat itu Kajati Gorontalo. Meminta untuk meluruskan pemberitaan tentang Bupati Boalemo Darwis Moridu, yang sudah melakukan permintaan izin kepada Kajati Gorontalo. Terkait penggunaan pemanfaatan mangrove.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Disampaikan Pak Kajati saat itu. Saya bukan Bupati dan juga bukan Gubernur yang bisa memberikan izin kepada Pemerintah Daerah ataupun Bupati. Terkait pemanfaatan mangrove,&#8221; ujar Imran yang menirukan permintaan Kajati Gorontalo itu, untuk di sampaikan kepada publik.</p>
<p style="text-align: justify;">Kajati Gorontalo sendiri kata Imran, mengindikasi jika sudah ada oknum Wartawan yang memanfaatkan persoalan itu. Siapa nama oknum Wartawan itu, Imran menyarankan untuk mempertanyakan langsung pada Kajati Gorontalo.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Jadi awal mula permasalahaan ini dari narasumber langsung (Kajati Gorontalo_red). Demi Allah, atas nama Tuhan, saya tidak pernah bermaksud untuk menjenalisir teman-teman wartawan atas ucapan saya itu. Sehingga saya mohon untuk kesekian kalinya dan ingin beroleh restu dari teman-teman,&#8221; ucap dia.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara itu perwakilan Wartawan Gorontalo Helmi Rasid. Saat diminta tanggapan permintaan maaf dari pemilik akun &#8216;Imrannento Imran&#8217; menyampaikan, sesama manusia tentunya saling memaafkan kesalahan.</p>
<p style="text-align: justify;">Hanya saja, saling memaafkan bukan berarti memberhentikan laporan Wartawan Gorontalo, atas ujaran kebencian, pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Wartawan.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Kedatangannya selain minta maaf, kami juga memberikan ruang kepada pemilik akun Imrannento Imran, untuk memberikan hak jawab di media. Pemohonan maafnya sudah kami terima. Namun proses hukum tetap akan berlanjut,&#8221; ujar Helmi. <strong>(ZLP)</strong></p>
<h4><strong><em>Berita Terkait</em></strong> : <a href="https://prosesnews.id/oknum-lsm-dilapor-wartawan-penyidik-polda-segera-panggil-terlapor/">Oknum LSM Dilapor Wartawan, Penyidik Polda Segera Panggil Terlapor</a></h4>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/minta-maaf-pada-wartawan-imran-sebut-awal-permasalahan-dari-kajati-gorontalo/">Minta Maaf Pada Wartawan, Imran Sebut Awal Permasalahan Dari Kajati Gorontalo</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/minta-maaf-pada-wartawan-imran-sebut-awal-permasalahan-dari-kajati-gorontalo/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
