PROSESNEWS.ID – Puluhan Wartawan di Gorontalo, terpaksa datang melaporkan akun Facebook atas nama ‘Imrannento Imran’ di Mapolda Gorontalo. Jum’at (21/06/2019).
Akun atas nama “imrannento imran” lewat unggahan komentar di facebook mengatakan, konflik pembukaan tempat Wisata Pantai Ratu di Kabupaten Boalemo. Masuk kawasan Hutan Lindung dianggap sebagai lahan pencaharian wartawan.
“Didalam bahasa atau komunikasi kesehariang kami. Lahan pencaharian memiliki arti negatif,” kata Helmi Rasid sebagai salah seorang perwakilan wartawan di Gorontalo.
Berdasarkan hasil kesepakatan rapat bersama diwakili oleh sekitar puluhan wartawan di Gorontalo itu. Postingan tersebut memiliki makna negatif, yang dianggap menghina profesi wartawan. Dikhawatirkan menimbulkan ketidakpercayaan publik akan profesi jurnalistik di Gorontalo.
Untuk itu seluruh wartawan di Gorontalo baik yang tersebar di Provinsi Gorontalo. Bersepakat mengadukan pemilik akun Imrannento imran ke Polda Gorontalo.
“Kami sudah berupaya untuk menghubungi yang bersangkutan dan pemilik akun merasa bersalah dan meminta maaf atas ucapannya itu,” kata Helmi.
Permohonan maaf yang bersangkutan kemudian ditulis kembali lewat akun facebooknya. Namun selang beberapa menit kemudian, status permohonan maaf itu dihapus kembali.
Dengan begitu, Jurnalis Gorontalo menilai. Permintaan maafnya ditarik kembali.
Wartawan yang berasal dari berbagai Organisasi Pers itu. Berharap agar persoalan konflik pembukaan tempat Wisata Pantai Ratu yang masuk kawasan Hutan Lindung di Kabupaten Boalemo. Kalau memang ada oknum wartawan yang bermain atau terlibat dalam konflik tersebut, seharusnya bisa diungkap siapa pelakunya.
“Wartawan itu adalah pekerjaan profesi, kalau ada oknum yang bermain, ya silahkan oknum saja yang dilaporkan kalau memang ada,” tuturnya.
Untuk tindaklanjut atas laporan itu kata Helmi, penyidik sudah berjanji. Dalam waktu dekat ini akan segera melayangkan undangan klarifikasi terhadap pelapor. (ZP)