<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Penggelapan Dana Viral Terkini - Prosesnews.id</title>
	<atom:link href="https://prosesnews.id/tag/penggelapan-dana/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prosesnews.id/tag/penggelapan-dana/</link>
	<description>Konsisten, Aktual, Independen</description>
	<lastBuildDate>Tue, 01 Feb 2022 23:29:16 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2024/01/icon-prosesnews-75x75.png</url>
	<title>Berita Penggelapan Dana Viral Terkini - Prosesnews.id</title>
	<link>https://prosesnews.id/tag/penggelapan-dana/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Koordinator BEM Sulawesi Angkat Bicara Soal Dugaan Penggelapan Uang oleh Mahasiswa UNG</title>
		<link>https://prosesnews.id/koordinator-bem-sulawesi-angkat-bicara-soal-dugaan-penggelapan-uang-oleh-mahasiswa-ung/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/koordinator-bem-sulawesi-angkat-bicara-soal-dugaan-penggelapan-uang-oleh-mahasiswa-ung/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arfandi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 01 Feb 2022 23:29:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Aldi Ibura]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Koordinator BEM]]></category>
		<category><![CDATA[Mahasiswa UNG]]></category>
		<category><![CDATA[Pemprov Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Penggelapan Dana]]></category>
		<category><![CDATA[Provinsi Gorontalo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=38894</guid>

					<description><![CDATA[<p>PROSESNEWS.ID &#8211; Kasus mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) yang ditetapkan sebagai tersangka penggelapan uang ratusan...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/koordinator-bem-sulawesi-angkat-bicara-soal-dugaan-penggelapan-uang-oleh-mahasiswa-ung/">Koordinator BEM Sulawesi Angkat Bicara Soal Dugaan Penggelapan Uang oleh Mahasiswa UNG</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<figure class="wp-block-image size-large"><img fetchpriority="high" decoding="async" width="1024" height="682" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2022/02/Aldi-1024x682.jpg" alt="" class="wp-image-38895" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2022/02/Aldi-1024x682.jpg 1024w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2022/02/Aldi-300x200.jpg 300w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2022/02/Aldi-768x512.jpg 768w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2022/02/Aldi-750x500.jpg 750w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2022/02/Aldi-1140x760.jpg 1140w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2022/02/Aldi.jpg 1280w" sizes="(max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /><figcaption>Koordinator BEM Sulawesi </figcaption></figure>



<p class="wp-block-paragraph">PROSESNEWS.ID &#8211; Kasus mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) yang ditetapkan sebagai tersangka penggelapan uang ratusan juta, mendapat tanggapan dari Koordinator Pusat BEM se-Sulawesi, Aldi Ibura.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, bahwa kasus tersebut adalah murni kesalahan dalam manajemen kegiatan. Dirinya berkeyakinan bahwa mahasiswa tersebut tidak sedikit pun memiliki niat untuk melakukan tindakan seperti itu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Ini murni kesalahan manajemen, bukan penggelapan ratusan juta seperti apa yang diberitakan media sebelumnya,&#8221; kata Aldi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di mana pada pelaksanaan kegiatan seminar itu semata-mata berdasarkan pada menaikkan citra kampus UNG. Kegiatan yang bagi mereka cukup spektakuler karena bertajuk Creators Nation, menghadirkan langsung Sandiaga Uno sebagai pembicara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kegiatan itu bertujuan untuk menciptakan dan meningkatkan semangat berwirausaha di Gorontalo terutama para mahasiswa,&#8221;ungkapnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, kata Aldi, pada pelaksanaan kegiatan ini yang ditargetkan akan dihadiri oleh 2.500 peserta, ternyata peserta yang ikut kurang dari yang diprediksi oleh panitia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara, atribut yang sudah disediakan oleh panitia pelaksana kegiatan itu sudah dipesan dan menjadi utang pada salah satu pengusaha konveksi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Di sinilah letak kesalahan manajemen kegiatan dan akar dari persoalan yang terjadi. Jadi saya tegaskan bukan menggelapkan uang,&#8221; tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dirinya sangat menghargai proses hukum yang sementara berjalan meski mengakibatkan saudara mahasiswa itu telah ditahan oleh aparat penegak hukum. Perlu ditegaskan pula, bahwa sedari awal sampai dengan saat ini saudara kami tetap beritikad baik dan masih terus berkomunikasi dengan vendor untuk menyelesaikan utang yang masih tersisa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Dengan iktikad baiknya, sebelumnya saudara kami yang ditahan sudah membayar kurang lebih Rp7.000.000, sehingga sisa utang tersebut masih sekitar Rp103.000.000 juta,&#8221; tuturnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka itu dikenal baik di kalangan temannya. Itulah sebabnya saat ini mahasiswa UNG mengumpulkan dana untuk membayar utangnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami sementara menggalang dana untuk melunasi utang tersebut,&#8221; ungkapnya</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aksi kemanusiaan ini murni sebagai bentuk dukungan dan dilakukan sebagai kepedulian kami kepada sesama mahasiswa. Sebab, mereka meyakini bahwa persoalan ini adalah murni kesalahan manajemen kegiatan bukan penggelapan atau sejenis kriminal lain.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami masih percaya bahwa suara dan cita-cita terhadap sesama manusia masih selalu bergetar dan menyala,&#8221; ia menandaskan</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/koordinator-bem-sulawesi-angkat-bicara-soal-dugaan-penggelapan-uang-oleh-mahasiswa-ung/">Koordinator BEM Sulawesi Angkat Bicara Soal Dugaan Penggelapan Uang oleh Mahasiswa UNG</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/koordinator-bem-sulawesi-angkat-bicara-soal-dugaan-penggelapan-uang-oleh-mahasiswa-ung/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polisi Tetapkan Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Seminar Creator Nation di UNG</title>
		<link>https://prosesnews.id/polisi-tetapkan-tersangka-dugaan-penggelapan-dana-seminar-creator-nation-di-ung/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/polisi-tetapkan-tersangka-dugaan-penggelapan-dana-seminar-creator-nation-di-ung/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Jan 2022 14:41:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Penggelapan Dana]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Gorontalo Kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=38630</guid>

					<description><![CDATA[<p>PROSESNEWS.ID &#8211; Kepolisian Resort Gorontalo Kota, menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan penggelapan uang pengadaan...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/polisi-tetapkan-tersangka-dugaan-penggelapan-dana-seminar-creator-nation-di-ung/">Polisi Tetapkan Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Seminar Creator Nation di UNG</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<figure class="wp-block-image size-large"><img decoding="async" width="1024" height="576" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2022/01/IMG-20220124-WA0039-1024x576.jpg" alt="" class="wp-image-38631" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2022/01/IMG-20220124-WA0039-1024x576.jpg 1024w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2022/01/IMG-20220124-WA0039-300x169.jpg 300w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2022/01/IMG-20220124-WA0039-768x432.jpg 768w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2022/01/IMG-20220124-WA0039-750x422.jpg 750w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2022/01/IMG-20220124-WA0039.jpg 1032w" sizes="(max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /><figcaption>Diduga pelaku penggelapan dana seminar Creator Nation UNG yang digelar tahun 2019, yang sementara di periksa penyidik Polres Gorontalo Kota. </figcaption></figure>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>PROSESNEWS.ID </strong>&#8211; Kepolisian Resort Gorontalo Kota, menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan penggelapan uang pengadaan Kaus seminar Creator Nation UNG yang digelar tahun 2019 kemarin. Pelaku adalah JK alias Jefri (27) warga Desa Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus dugaan penggelapan ini bermula saat pelaksanaan seminar dengan pembicara utama Sandiaga Uno yang dipusatkan di Universitas Negeri Gorontalo, membentuk panitia Ivent.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Panitia Ivent tersebut kemudian berencana membuat design kaus, dengan sistem pembayaran usai pelaksanaan kegiatan, terhadap korban dengan identitas Eka Sucipto Panigoro, warga Desa Bakti, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, Iptu Muhammad Nauval Seno menjelaskan, karena hingga batas waktu yang telah ditetapkan tidak kunjung adanya pembayaran, Korban kemudian melaporkan perkara tersebut ke pihak Kepolisian.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Sebelum menetapkan pelaku sebagai tersangka, kami sudah berupaya melakukan mediasi dengan sejumlah pihak. Baik itu Kampus, Korban dan Pelaku. Namun tidak menemukan titik terang. Sehingganya perkara ini kami lanjutkan dan telah menetapkan 1 orang tersangka,&#8221; kata Muhammad Nauval Seno.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dikatakannya, penyidik masih akan terus mendalami perkara tersebut, guna menentukan apakah ada pelaku lain dalam kasus ini.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Belum, baru 1 tersangka saja. Penyidik masih terus mendalami perkara, guna menentukan apakah ada pelaku lain dalam kasus ini,&#8221; tambahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, guna memberikan kepastian hukum, pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Jun)</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/polisi-tetapkan-tersangka-dugaan-penggelapan-dana-seminar-creator-nation-di-ung/">Polisi Tetapkan Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Seminar Creator Nation di UNG</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/polisi-tetapkan-tersangka-dugaan-penggelapan-dana-seminar-creator-nation-di-ung/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemuda Diduga Gelapkan Uang Konsumen, Berhasil Diringkus Polisi di Depok</title>
		<link>https://prosesnews.id/pemuda-diduga-gelapkan-uang-konsumen-berhasil-diringkus-polisi-di-depok/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/pemuda-diduga-gelapkan-uang-konsumen-berhasil-diringkus-polisi-di-depok/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Usman Anapia]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 26 Jun 2020 05:23:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Penggelapan Dana]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Gorontalo Kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=10264</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kaburnya pelaku, membuat penyidik mengeluarkan Daftar Pencaharian Orang (DPO) dan melakukan koordinasi dengan petugas yang berada di Depok untuk melakukan pencaharian.</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/pemuda-diduga-gelapkan-uang-konsumen-berhasil-diringkus-polisi-di-depok/">Pemuda Diduga Gelapkan Uang Konsumen, Berhasil Diringkus Polisi di Depok</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<figure class="wp-block-image size-large"><img decoding="async" width="1280" height="960" src="https://i2.wp.com/prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/06/ee730fd0-1a74-494a-90f3-a2809870f859.jpg?fit=885%2C664&amp;ssl=1" alt="" class="wp-image-10265" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/06/ee730fd0-1a74-494a-90f3-a2809870f859.jpg 1280w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/06/ee730fd0-1a74-494a-90f3-a2809870f859-300x225.jpg 300w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/06/ee730fd0-1a74-494a-90f3-a2809870f859-1024x768.jpg 1024w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/06/ee730fd0-1a74-494a-90f3-a2809870f859-768x576.jpg 768w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/06/ee730fd0-1a74-494a-90f3-a2809870f859-250x188.jpg 250w" sizes="(max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /></figure>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>PROSESNEWS.ID </strong>&#8211; Diduga menggelapkan dana konsumen sejumlah R.163.000.000, seorang Sales PT.Nengga Pratama Mobilondo BA (20) Kelurahan Dulomo Utara, di tangkap penyidik Polsek Kota timur di Depok Jawa Barat belum lama ini.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kejadiannya, bermula dari laporan pihak PT.Nengga Pramatama Mobilindo, dengan Laporan Polisi nomor : LP/23/V/2020/SEK-TIMUR, 14 Mei 2020. Dimana ada konsumen yang sudah melakukanpenyetoran uang muka mobil kepada BA sejumlah Rp.20.000.000 (Dua puluh juta rupiah) namun uang tersebut tidak disetorkan oleh BA ke pihak perusahaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Selanjutnya konsumen menyetor uang sebesar Rp.143.000.000 di kasir namun selang beberapa hari uang tersebut di ambil lagi oleh BA, dengan alasan bahwa konsumen akan menarik uangnya dan untuk meuyakinkan kasir BA membawa seorang lelaki yang menurutnya itu adalah konsumen sehingga kasir menyerahkan uang tersebut kepada BA, sementara sisa uang di kasir sejmlah Rp.3.000.000  di tarik sendiri oleh BA,&#8221; terang Aipda Nahrawi Kelo , SH selaku kanit Reskrim Polsek Kota timur Polres Gorontalo Kota</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih lanjut Aipda Nahrawi menjelaskan, bahwa saat penyidik mengantar surat penetepan tersangka dan panggilan, BA sudah tidak berada di kosnya, 2 hari kemudian penyidik mendapatkan informasi bahwa BA berada di wilayah hukum Polda Sulut (Manado), penyidik langsung melakukan pengejaran ke wilayah manado namun BA sangat lihai sehingga penyidik tidak menemukannya karena selama dalam pelariannya BA menggunakan identitas (KTP) orang lain sehingga bisa mengelabui petugas dibandara dan akhirnya BA sampai ke jawa barat (Depok) dengan menggunakan pesawat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kaburnya pelaku, membuat penyidik mengeluarkan Daftar Pencaharian Orang (DPO) dan melakukan koordinasi dengan petugas, yang berada di Depok untuk melakukan pencaharian. Berkat kerjasama dan koordinasi BA berhasil diamankan , kemudian pada tanggal 23 BA dilakukan penyemputan untuk dilakukan proses penyidikan.</p>



<figure class="wp-block-image size-large"><img loading="lazy" decoding="async" width="942" height="1024" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/06/82edd4ac-e1e3-4fe6-8d42-9d38c7a70d0b.jpg" alt="" class="wp-image-10269" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/06/82edd4ac-e1e3-4fe6-8d42-9d38c7a70d0b.jpg 942w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/06/82edd4ac-e1e3-4fe6-8d42-9d38c7a70d0b-276x300.jpg 276w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/06/82edd4ac-e1e3-4fe6-8d42-9d38c7a70d0b-768x835.jpg 768w" sizes="auto, (max-width: 942px) 100vw, 942px" /></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Kapolsek Kota Timur Iptu Handono Chrisbudiarto, S.Sos., membenarkan jika BA telah diamankan oleh penyidik di Depok Jawa Barat karena diduga telah melakukan penggelapan dana konsumen, yang hendak membeli mobil sebesar Rp.163.000.000, dimana uang tersebut di ambil dalam tiga tahap yakni tahap pertama Rp.20.000.000, sebagai uang inden yang diititpkan konsumen pada BA , tahap kedua 140.000.000, yang diambil BA di kasir degan alasan konsumen akan menarik dananya dan tahap ketiga Rp.3.000.000, juga diambil langsung di kasir, sehingga total kerugian Rp 163.000.000.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ditambahkannya, sejauh ini yang telah melaporkan kasus tersebut baru satu orang, dan tidak menutup kemungkinan ada korban yang lain.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Untuk mempertanggung jwabakan perbuatannya, saat ini BA sudah dilakukan penahanan di Mapolsek Kota Timur, dan dijerat Pasal 374 KUHP Sub 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP,&#8221; tutup Iptu Handono.   <strong>(Usman)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/pemuda-diduga-gelapkan-uang-konsumen-berhasil-diringkus-polisi-di-depok/">Pemuda Diduga Gelapkan Uang Konsumen, Berhasil Diringkus Polisi di Depok</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/pemuda-diduga-gelapkan-uang-konsumen-berhasil-diringkus-polisi-di-depok/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
