PROSESNEWS.ID – Diduga menggelapkan dana konsumen sejumlah R.163.000.000, seorang Sales PT.Nengga Pratama Mobilondo BA (20) Kelurahan Dulomo Utara, di tangkap penyidik Polsek Kota timur di Depok Jawa Barat belum lama ini.
Kejadiannya, bermula dari laporan pihak PT.Nengga Pramatama Mobilindo, dengan Laporan Polisi nomor : LP/23/V/2020/SEK-TIMUR, 14 Mei 2020. Dimana ada konsumen yang sudah melakukanpenyetoran uang muka mobil kepada BA sejumlah Rp.20.000.000 (Dua puluh juta rupiah) namun uang tersebut tidak disetorkan oleh BA ke pihak perusahaan.
“Selanjutnya konsumen menyetor uang sebesar Rp.143.000.000 di kasir namun selang beberapa hari uang tersebut di ambil lagi oleh BA, dengan alasan bahwa konsumen akan menarik uangnya dan untuk meuyakinkan kasir BA membawa seorang lelaki yang menurutnya itu adalah konsumen sehingga kasir menyerahkan uang tersebut kepada BA, sementara sisa uang di kasir sejmlah Rp.3.000.000 di tarik sendiri oleh BA,” terang Aipda Nahrawi Kelo , SH selaku kanit Reskrim Polsek Kota timur Polres Gorontalo Kota
Lebih lanjut Aipda Nahrawi menjelaskan, bahwa saat penyidik mengantar surat penetepan tersangka dan panggilan, BA sudah tidak berada di kosnya, 2 hari kemudian penyidik mendapatkan informasi bahwa BA berada di wilayah hukum Polda Sulut (Manado), penyidik langsung melakukan pengejaran ke wilayah manado namun BA sangat lihai sehingga penyidik tidak menemukannya karena selama dalam pelariannya BA menggunakan identitas (KTP) orang lain sehingga bisa mengelabui petugas dibandara dan akhirnya BA sampai ke jawa barat (Depok) dengan menggunakan pesawat.
Kaburnya pelaku, membuat penyidik mengeluarkan Daftar Pencaharian Orang (DPO) dan melakukan koordinasi dengan petugas, yang berada di Depok untuk melakukan pencaharian. Berkat kerjasama dan koordinasi BA berhasil diamankan , kemudian pada tanggal 23 BA dilakukan penyemputan untuk dilakukan proses penyidikan.
Sementara itu, Kapolsek Kota Timur Iptu Handono Chrisbudiarto, S.Sos., membenarkan jika BA telah diamankan oleh penyidik di Depok Jawa Barat karena diduga telah melakukan penggelapan dana konsumen, yang hendak membeli mobil sebesar Rp.163.000.000, dimana uang tersebut di ambil dalam tiga tahap yakni tahap pertama Rp.20.000.000, sebagai uang inden yang diititpkan konsumen pada BA , tahap kedua 140.000.000, yang diambil BA di kasir degan alasan konsumen akan menarik dananya dan tahap ketiga Rp.3.000.000, juga diambil langsung di kasir, sehingga total kerugian Rp 163.000.000.
Ditambahkannya, sejauh ini yang telah melaporkan kasus tersebut baru satu orang, dan tidak menutup kemungkinan ada korban yang lain.
“Untuk mempertanggung jwabakan perbuatannya, saat ini BA sudah dilakukan penahanan di Mapolsek Kota Timur, dan dijerat Pasal 374 KUHP Sub 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP,” tutup Iptu Handono. (Usman)