PROSESNEWS.ID, Buton Tengah – Sejumlah masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat dan Syarikat Mahasiswa (TASMAN SMS) menggelar unjuk rasa (unras) di depan Kantor Dinas Pendidikan Buton Tengah (Buteng) pada Selasa (03/09/2024) siang.
Dalam aksi tersebut, sejumlah masyarakat dan mahasiswa meminta kejelasan atau klarifikasi terkait keabsahan surat keterangan pengganti ijazah SD, ijazah paket B ke paket C calon Bupati Buteng, La Andi.
Hal itu disampaikan mengingat, ijazah yang saat ini digunakan oleh salah satu calon saat mendaftarkan diri ke KPU sebagai peserta Pilkada 2024 dianggap janggal.
“Barang siapa yang mengeluarkan ijazah yang notabenenya terindikasi palsu maka diancam dengan kurungan penjara selama 5 tahun dan denda Rp 500 juta,” ucap Abdul Haris Cecep, korlap aksi saat orasi di depan kantor pendidikan.
Sehingga, masih kata Haris, agar tidak terjadi fitnah pihaknya ingin mendengar langsung penjelasan dari dinas teknis yang mengetahui seluk beluk ijazah tersebut.
Setelah beberapa lama berorasi bergantian dengan beberapa korlap lainnya, akhirnya Abdul Haris dan kawan-kawan diterima oleh kepala Dinas Pendidikan, Abdullah.
Saat diterima dan digelar audiens, Abdul Haris mempertanyakan sejumlah kejanggalan ijazah yang dimiliki oleh La Andi sebagai calon bupati.
“Jadi dalam surat keterangan itu tidak tercantum nomor seri ijazah STTB, nomor induk siswa, tidak jelas tempat dan tahun diterbitkan ijazah serta tidak didukung dengan keterangan saksi dari teman sekolah SD,” kata Abdul Haris di depan Kadis PK Buteng, Abdullah.
Menanggapi hal itu, Abdullah mengatakan, dalam surat keterangan pengganti ijazah La Andi, memang tidak tercantum seperti yang disebutkan. Namun hal itu bukan lantas menjadi tidak sah.
“Memang tidak tercantum di surat keterangan polisi untuk nomor seri ijazahnya, namun karena hilang kita mau ambil di mana. Saya juga sudah cek di sekolah, jadi surat keterangan hilang dari kepolisian sebagai pengganti ijazah ini benar,” kata Abdullah.
“Bila tidak percaya bisa kesekolahnya yang ada di Wasilomata untuk cek di buku induk dan itu tidak akan berbohong. Silahkan besok cek bahwa saudara La Andi itu dinyatakan tamat SD,” tambahnya.
Setelah itu, Abdullah, juga menjelaskan polemik ijazah La Andi dari paket B ke paket C. Ia mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran kementerian, ijazah paket tersebut terdaftar di kementerian berdasarkan data base pada biodata dan Lembar Jawaban Komputer (LKJ).
“Saya bacakan surat dari kementerian nomor 1701/C6/DM.OO.02/2024, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelusuran data peserta ujian nasional paket B tahun 2007 dan paket C tahun 2009, La Andi terdaftar dan mengikuti ujian,” terangnya.
“Berdasarkan ini, berarti La Andi sudah mengikuti proses. Mau persoalkan ini apakah sah atau tidak, kementerian tidak punya kewenangan termaksud saya dan bisa menentukan sah atau tidak itu wewenang pengadilan,” sambungnya.
Menanggapi penjelasan Kadis, salah satu peserta aksi, Riki, mengaku tidak persoalkan ijazah La Andi. Ia malah menyoroti proses La Andi mendapatkan ijazah paket C.
“Jadi kami sebenarnya tidak persoalkan ijazahnya, yang kami soal itu tentang proses mendapatkan ijazah. Bagaimana mungkin orang bisa menjadi peserta ujian paket C sementara usia ijazah paket B nya belum genap 2 tahun,” ujar Riki.
“Kan biar di negara manapun tidak ada yang baru selesai ujian lalu besoknya dapat ijazah. Karena berdasarkan hitungan ijazah paket B La Andi ke paket C itu berusia 2 tahun 1 hari,” katanya.
Sementara terkait surat kementerian yang menjelaskan keabsahan ijazah paket B dan paket C La Andi, jelas Riki, mestinya pihak dinas juga melakukan klarifikasi atau penjelasan terkait ijazah paket B yang belum genap 2 tahun lalu menjadi peserta ujian untuk mendapatkan ijazah paket C.
“Kami memahami bahwa dinas tidak punya kewenangan membatalkan ijazah, tapi kami meminta pihak dinas mengklarifikasi aduan kami di kementerian terkait latar belakang problem ijazah ini,” jelasnya.
Olehnya itu, Riki kembali meminta kepada pihak dinas untuk sekali lagi bersurat ke kementerian mengenai proses La Andi mendapatkan ijazah yang dianggap tidak wajar.
“Kalau nanti ijazah paket C itu kemudian anggap sah oleh kementerian, maka lebih baik batalkan saja Permendikbud Nomor 21 Tahun 2009 itu,” kesal Riki.
Sebelum mengakhiri audiensi, peserta aksi kemudian menanyakan perihal surat yang dilayangkan oleh dinas ke kementerian terkait ke absahan ijazah paket La Andi. Pasalnya, terdapat kejanggalan mengapa kasus itu sudah diketahui padahal baru mengemuka dipublik, lantas siapa sebenarnya yang bersurat?
Mendengar pertanyaan tersebut, Abdullah sempat tersulut emosinya. Ia mengaku, sebenarnya tidak pernah sekalipun bersurat ke kementerian perihal keabsahan ijazah paket La Andi.
“Saya ketahui pertama kali saat dihubungi oleh wartawan yang menanyakan perihal surat ini. Saya sampaikan bahwa surat ini bukan saya yang buat melainkan ulah Sekdin saya tanpa sepengetahuan dinas,” ulasnya.
“Jadi kalau mau tau motifnya kenapa surat itu ada di kementerian konfirmasi saja langsung ke sekdin saya,” kunci Abdullah.
Reporter: Arwin