PROSESNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo, dengan tegas melarang segala bentuk aktivitas perayaan atau agenda pergantian tahun.
Hal itu sesuai kesepakatan Forkopimda Provinsi Gorontalo. Menindaklanjutinya, seluruh jajaran pemerintah kabupaten/kota akan tegas untuk melarang, menutup, dan atau membubarkan tempat dan lokasi yang berpotensi terjadinya keramaian dan kerumunan.
Kesepakatan tersebut merupakan salah satu hasil dari rapat Forkopimda yang dipimpin oleh Gubernur Gorontalo via zoom, terkait Kesiapan Pengamanan dan Penegakan Protokol Kesehatan Jelang Pelaksanaan Tahun Baru 2021, di aula rumah dinas gubernur, Senin (28/12/2020).
Selain itu, Forkopimda juga bersepakat untuk melakukan penegakan dan pemberian sanksi yang tegas, baik pembubaran acara maupun dilanjutkan ke proses hukum sesuai aturan yang berlaku saat ini.
“Melihat fenomena perkembangan corona di Provinsi Gorontalo, saya sebagai gubernur mohon dengan sangat kepada kita semua, dan ini perintah pak presiden untuk tidak lengah, untuk kita semua tetap waspada dan melakukan langkah-langkah yang konkret, nyata di lapangan, tidak ada basa-basi, tidak ada toleransi,” ucap Rusli tegas.
Menurut Rusli, proses sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sudah cukup dilakukan sejak April lalu. Kini waktunya untuk memberikan ketegasan.
“Yang penting di sini adalah penegasan, harus! Kita tidak boleh lengah, kita tidak boleh takut, negara tidak boleh kalah. Apa yang kita lakukan sekarang untuk melindungi rakyat, untuk mencegah covid jangan sampai rakyat kita terpapar,” jelas Rusli.
Hasil dalam rapat tersebut juga menyebutkan akan dilakukan pelarangan dan/atau ijin terbatas bagi aktivitas pesta pernikahan, restoran dan cafe, tempat wisata, aktivitas olahraga yang ramai maupun aktivitas lain yang berpotensi terjadi kerumunan.
Pemerintah Provinsi Gorontalo juga akan membentuk tim untuk melakukan pengawasan penindakan. Ini akan berkoordinasi dengan forkompimda dan pemerintah kabupaten/kota dalam pelaksanaannya.
Sesuai data dari Ketua Satgas Covid-19 Provinsi Gorontalo dr. Triyanto Bialangi yang hadir dalam rapat tersebut, selama bulan Desember (hingga 27 Desember 2020), terdapat 478 orang positif covid. Jumlah ini dua kali lipat dibandingkan bulan November dan Oktober.
Kontribusi peningkatan kasus secara kumulatif disumbang paling banyak oleh Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo. Pergerakan di Kota Gorontalo sendiri mulai terlihat sejak 21 desember 2020, yang hingga saat ini meningkat dua kali lipat.
Per 27 Desember 2020, Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo berada di zona merah, Kabupaten Pohuwato dan Bone Bolango zona oranye, dan Kabupaten Boalemo serta Gorontalo Utara berada pada zona kuning.
Akumulasi pasien covid-19 yang sudah dirawat tertinggi berada di Kota Gorontalo dengan jumlah pasien 130 orang, sementara di Kabupaten Gorontalo 48 orang.
Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo pada dua minggu terakhir mengalami peningkatan yang cukup tajam. Hingga saat ini kasus meninggal akibat covid-19 di Provinsi Gorontalo mencapai 100 kasus, di mana Kota Gorontalo menjadi yang tertinggi. (Ads)