PROSESNEWS.ID – Tempat usaha di Kota Gorontalo, yang tidak taat dalam penerapan Protokol Kesehatan (Prokes), bakal ditutup. Hal itu sebagaimana disampaikan Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Gorontalo Arfan A. Pakaya, Jum’at malam (4/12/2020).
Ia mengatakan, hal itu sebagai tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 26 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020, bahwa setiap tempat usaha wajib mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes).
“Apabila pemilik tempat usaha tidak mengindahkan peraturan itu, maka kami akan menyegel tempat-tempat usaha yang melanggar, dan mencabut surat izin usaha,” ungkap Arfan usai menggelar Raziah di sejumlah Warkop di Wilayah Kota Gorontalo, bersama Tim Satgas yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI, Polri dan perwakilan Pemerintah Kota Gorontalo.
Dalam operasi yang digelar, aparat memberikan imbauan tegas kepada pemilik Warkop, Tim Satgas Covid-19 juga memberikan teguran yang sama kepada pemilik Rumah Makan.
Dijelaskannya, Operasi dilakukan, agar masyarakat tidak melanggar peraturan dari Pemerintah dalam memutus mata rantai pandemi Covid-19.
“Kami meminta, agar masyarakat patuhi Protokol Kesehatan, terlebih khususnya, tempat-tempat usaha yang ada di Kota Gorontalo, sediakan, tempat cuci tangan dan jaga jarak, dan pakai masker” pungkasnya.
Reporter : Novan Lahmudin