![](https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2021/05/WhatsApp-Image-2021-05-31-at-14.02.06-300x200.jpeg)
PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo akan melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pembatasan skala mikro tersebut akan diberlakukan pada tanggal 1 Juni sampai dengan 14 Juni.
Pembatasan skala mikro itu akan difokuskan di tingkat RT dan RW. Pemkot juga telah mempersiapkan segala bentuk kebutuhan dalam pelaksanaan PPKM Mikro, baik manajemen, penganggaran maupun tata kelolanya.
“Pembatasan itu bertujuan untuk membatasi kegiatan masyarakat yang termasuk juga Kantor, Sekolah, bahkan pusat perbelanjaan,” ucap Walikota usai meninjau kesiapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM di Kantor Lurah Libuo, Senin (31/05/2021).
Marten menambahkan, penerapan PPKM itu hanya diberlakukan bagi kelurahan yang masuk zona merah dan kuning. Sedangkan yang zona hijau tidak diberlakukan tetapi ada penjagaan ketat dari instansi terkait.
“di Kota Gorontalo terdapat 21 kasus positif covid19 di setiap RT/RW yang tersebar di 50 kelurahan, dan hanya ada 3 kecamatan zona hijau, yakni Kecamatan Kota Barat, Dumbo Raya dan Kecamatan Kota Timur, sementara sisanya 6 kecamatan masuk dalam zona kuning,” ujarnya.
“Selain itu persiapan lainnya, kami juga sudah membentuk posko kelurahan tangguh yang terbentuk di seluruh kelurahan, yang nantinya akan menjadi pusat PPKM skala mikro ini.
Reporter : Reza Saad