PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo, menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), sebesar Rp 702,708,016,000,- Miliar pada Tahun 2021, yang bersumber dari dana transfer bagi hasil, DAU, DAK fisik juga non fisik serta DID pusat ke daerah.
DIPA diserahkan langsung kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota se Provinsi Gorontalo, oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Provinsi Gorontalo, di Kantor setempat. Kamis, (03/12/2020).
Wali Kota Gorontalo Marten Taha, saat diwawancarai usai menerima DIPA, menjelaskan, di Tahun 2021, Dana Alokasi Umum (DAU) di Kota Gorontalo mengalami sedikit penurunan dibandingkan dengan Tahun 2020, situasi ini, menurut marten, diakibatkan karena adanya Pandemi Covid-19 yang tidak pernah usai melanda Indonesia.
“Memang angkanya belum siginifikan mengalami perubahan, karena pandemi Covid-19. Jika dilihat secara Global, anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD Kota Gorontalo sebesar Rp 1 triliun lebih, karena ditopang oleh Pendapat Asli Daerah (PAD) sekitar Rp 260 miliar, ditambah dengan Dana bagi hasil dari Pemerintah Provinsi Gorontalo, salah satunya dari pajak kendaraan bermotor,” jelas Marten.
Lanjutnya, Marten mengaku, walaupun telah menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), Pemerintah Kota Gorontalo, akan memperjuangkan Anggaran lain, untuk menunjang Pembangunan di Daerah.
“Pemkot Gorontalo, akan memperjuangkan melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional, anggaran yang kami perjuangkan melalui program itu, Sebesar Rp. 300 Miliar, untuk pelaksanaan Program Infrastruktur dan Pemulihan Ekonomi Daerah,” pungkasnya. (Ads)
Reporter : Novan Lahmudin