
PROSESNEWS.ID – Dugaan Mahar Politik Pilkada Kabupaten Gorontalo (Kabgor) yang dilaporkan Risno Yusuf ke Bawaslu pada (8/9/2020) tidak memenuhi unsur pidana.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu, Wahyudin Akili, saat melakukan Konferensi Pers di Kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Senin (14/09/2020).
“Terkait Laporan Risno Yusuf pada Selasa kemarin, tidak terbukti bahwa ada dugaan Mahar Politik kepada tiga orang yang terlapor, yakni Hamid Kuna, Tommy Ishak, Jayadi Ibrahim,” terang Wahyudin.
Imbuhnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo, memutuskan tidak akan lagi menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan (Mahar Politik) yang dilaporkan Risno Yusuf.
Wahyudin Akili menyampaikan, sejak beberapa hari lalu, pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan permintaan klarifikasi terhadap Risno Yusuf, dan tiga orang terlapor Hamid Kuna, Tommy Ishak, Jayadi Ibrahim, serta 3 orang saksi dan 1 orang saksi ahli pidana.
Dari hasil kajian atas tersebut, keterangan yang mereka dapatkan, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, tidak mendapatkan bukti pidana dugaan (Mahar Politik) sesuai dengan pasal yang dipersangkakan, yakni pasal 187 B jo Pasal 47 ayat 1 dan ayat 4 undang-undang 10 tahun 2016.
Dalam keterangan pasal tersebut, anggota partai politik dan/atau anggota gabungan partai politik yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima imbalan dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan gubernur dan wakil Gubenur, Bupati dan Wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada pasal 47 ayat 1 dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lambat 72 bulan dan denda paling sedikit 300.000.000 dan paling banyak 1.000.000.000
“Dalam proses klarifikasi terungkap bahwa pelapor Risno Yusuf belum pernah memberikan imbalan secara nyata dalam bentuk apapun kepada para terlapor yang merupakan anggota partai politik,” jelasnya.
Atas dasar itu, Wahyudin menegaskan bahwa Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan mengambil keputusan untuk menghentikan penanganan atau penyelidikan laporan Risno Yusuf tersebut.
“Proses penanganan laporan dengan nomor registrasi 08/LP/PB/Kab/29.04/IX/2020 dihentikan karena tidak terpenuhinya unsur pada pasal yang dipersangkakan, yaitu unsur memberi Imbalan atau dengan kata lain tidak ditemukan peristiwa hukum pemberian imbalan secara nyata dalam Bentuk apapun pada Proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo yang diusung 3 Partai Politik,” pungkasnya. (Rihol Igirisa)