Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Terkait Laporan Dugaan Mahar Politik di Pilkada Kabgor, Ini Penjelasan Ketua Bawaslu

Usman Anapia by Usman Anapia
14 Sep 2020 18:11
in Gorontalo, Headline, KPU Kab Gorontalo, Pemda Gorontalo
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo bersama Kepolisian Polres Gorontalo dan Kejaksaan Negeri Limboto, saat melakukan Konferensi Pers,  Senin (14/09/2020). (Foto : Rihol Igirisa/prosesnews.id)

PROSESNEWS.ID – Dugaan Mahar Politik Pilkada Kabupaten Gorontalo (Kabgor) yang dilaporkan Risno Yusuf ke Bawaslu pada (8/9/2020) tidak memenuhi unsur pidana.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu, Wahyudin Akili, saat melakukan Konferensi Pers di Kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Senin (14/09/2020).

“Terkait Laporan Risno Yusuf pada Selasa kemarin, tidak terbukti bahwa ada dugaan Mahar Politik kepada tiga orang yang terlapor, yakni Hamid Kuna, Tommy Ishak, Jayadi Ibrahim,” terang Wahyudin.

Imbuhnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo, memutuskan tidak akan lagi menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan (Mahar Politik) yang dilaporkan Risno Yusuf.

Wahyudin Akili menyampaikan, sejak beberapa hari lalu, pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan permintaan klarifikasi terhadap Risno Yusuf, dan tiga orang terlapor Hamid Kuna, Tommy Ishak, Jayadi Ibrahim, serta 3 orang saksi dan 1 orang saksi ahli pidana.

Dari hasil kajian atas tersebut, keterangan yang mereka dapatkan, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, tidak mendapatkan bukti pidana dugaan (Mahar Politik) sesuai dengan pasal yang dipersangkakan, yakni pasal 187 B jo Pasal 47 ayat 1 dan ayat 4 undang-undang 10 tahun 2016.

Dalam keterangan pasal tersebut, anggota partai politik dan/atau anggota gabungan partai politik yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima imbalan dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan gubernur dan wakil Gubenur, Bupati dan Wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada pasal 47 ayat 1 dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lambat 72 bulan dan denda paling sedikit 300.000.000 dan paling banyak 1.000.000.000

“Dalam proses klarifikasi terungkap bahwa pelapor Risno Yusuf belum pernah memberikan imbalan secara nyata dalam bentuk apapun kepada para terlapor yang merupakan anggota partai politik,” jelasnya.

Atas dasar itu, Wahyudin menegaskan bahwa Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan mengambil keputusan untuk menghentikan penanganan atau penyelidikan laporan Risno Yusuf tersebut.

“Proses penanganan laporan dengan nomor registrasi 08/LP/PB/Kab/29.04/IX/2020 dihentikan karena tidak terpenuhinya unsur pada pasal yang dipersangkakan, yaitu unsur memberi Imbalan atau dengan kata lain tidak ditemukan peristiwa hukum pemberian imbalan secara nyata dalam Bentuk apapun pada Proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo yang diusung 3 Partai Politik,” pungkasnya. (Rihol Igirisa)

Tags: Bawaslu KabgorKPU Kab GorontaloMahar PolitikPilkada Kabgor
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

DEWA Tampil Unik Saat Pengambilan Nomor Undian Paslon Pilkada Kabgor

by Editor
24 Sep 2024
0

PROSESNEWS.ID – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo, Hendra Wasito dan Wasito Sumawiyono, yang dikenal dengan akronim...

KPU Kabgor Tingkatkan Partisipasi Masyarakat melalui Semarak Pilkada

by Editor
18 Sep 2024
0

PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo resmi menyelesaikan seluruh rangkaian acara Semarak Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Lapangan...

Pasangan DEWA Tarik Ribuan Simpatisan di Kecamatan Tibawa

by Editor
15 Sep 2024
0

PROSESNEWS.ID – Deklarasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Hendra Hemeto dan Wasito Sumawiyono, yang dikenal dengan pasangan DEWA, disambut...

KPU Gorontalo Gelar Rakor Persiapan KPPS Menuju Pilkada

by Editor
14 Sep 2024
0

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) pada Sabtu, 14 September 2024, di Resto Orasawa,...

KPU Gorontalo Terima Pasang Roni-Adnan untuk Perbaikan Administrasi 

by Editor
7 Sep 2024
0

PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menerima kunjungan Pasangan Calon (Paslon) Bupati Gorontalo Roni Adnan pada Sabtu (07/09/2024)....

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Kasus di SDN 8 Sumalata, Kedua Belah Pihak Saling Memaafkan, tetapi Proses Hukum Tetap Berjalan

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Polemik yang terjadi di SDN 8 Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara, terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Erni Dunggio...

Fakta Dugaan Pungli dan Pencemaran Nama Baik di SDN 8 Sumalata Terungkap

4 Agu 2026

Seorang Warga di Batudaa Pantai Diduga Dikeroyok hingga Tewas

2 Agu 2026

Polisi Beberkan Kronologi Penganiayaan yang Tewaskan Warga Batudaa Pantai

3 Agu 2026
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo Syarifudin Bano, S.Sos

Bahasa Daerah Kian Tergerus, Bapemperda DPRD Gorontalo Siapkan Revisi Perda Pelestarian

4 Agu 2026

Pemprov Gorontalo Pangkas Harga Sembako, Warga Biluhu Bisa Belanja Sesuai Kebutuhan

4 Agu 2026

TERBARU

Bantuan Alsintan Bikin Petani Randangan Bisa Tanam Padi Tiga Kali Setahun

4 Agu 2026

Sawah Baru 879 Hektar di Pohuwato Mulai Ditanami, Produksi Padi Ditarget Terus Naik

4 Agu 2026

Musim Kemarau Panjang, Wagub Idah Minta Masyarakat Bijak Gunakan Air

4 Agu 2026

Pemprov Gorontalo Pangkas Harga Sembako, Warga Biluhu Bisa Belanja Sesuai Kebutuhan

4 Agu 2026
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo Syarifudin Bano, S.Sos

Bahasa Daerah Kian Tergerus, Bapemperda DPRD Gorontalo Siapkan Revisi Perda Pelestarian

4 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.