Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Pemprov Gorontalo

Terkait Pembatasan Pengisian BBM di Gorontalo, Gubernur Telah Terbitkan Surat Edaran

Editor by Editor
13 Feb 2020 18:59
in Pemprov Gorontalo

PROSESNEWS.ID – Ada aturan baru tentang distribusi bahan bakar minyak (BBM) untuk mengatasi antrian panjang di sejumlah SPBU di Gorontalo.

Gubernur Gorontalo telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500/B.P2E/122 Tentang Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang mengatur pembatasan dan pengawasan pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) yaitu Solar Bersubsidi dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) yaitu Bensin RON 88.

Saat ini, Pemerintah Provinsi Gorontalo tengah mensosialisasikan Edaran Gubernur Gorontalo tersebut kepada pemilik SPBU di Gorontalo.

“Surat Edaran ini merupakan hasil pertemuan Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama unsur Forkopimda yang ditindaklanjuti dengan pertemuan teknis antara Hiswana Migas, Pertamina dan juga pemilik SPBU. Tujuannya, untuk mengatur distribusi BBM lebih baik lagi dan tidak terjadi antrian panjang,” kata Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim saat sosialisasi, Kamis (13/2/2020).

Secara umum, ada 4 poin yang diatur dalam Surat Edaran tersebut, yaitu kendaraan yang dilarang menggunakan Solar Bersubsidi dan Bensin RON 88, layanan pembelian BBM oleh SPBU dan lembaga penyalur resmi Pertamina, penyaluran BBM untuk konsumen tertentu seperti usaha mikro, usaha pertanian dan perikanan, dan pelayanan umum, serta pembatasan pembelian untuk masing-masing jenis kendaraan.

Untuk efektifnya implementasi Surat Edaran itu, Wakil Gubernur Idris Rahim menegaskan pentingnya komitmen dan konsistensi dari pemilik dan operator SPBU. Surat Edaran dengan mengacu pada seluruh aturan perundang-undangan yang berlaku ini hanya akan berhasil jika pemilik dan operator SPBU benar-benar melaksanakan ketentuan yang telah diatur dalam Surat Edaran.

“Surat Edaran ini adalah pedoman dalam pendistribusian Solar Bersubsidi dan Bensin RON 88. Ini akan berjalan baik tergantung komitmen pemilik dan operator SPBU. Misalnya, untuk jenis kendaraan tertentu sudah dibatasi dalam sehari hanya boleh diisi 20 liter, tetapi oleh operator diisi hingga 30 liter, ini ‘kan sulit kita kendalikan. Jadi yang kita atur sekarang SPBU dulu, nanti setelah ini berjalan baik, kita juga akan sosialisasi kepada pengecer,” tandasnya. (Ads)

Tags: Pemprov Gorontalo
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Produksi UMKM, Warung Makan dan Kios Jadi Penerima Terbanyak

by Editor
7 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Sebanyak 395 pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Kota Gorontalo memperoleh bantuan produksi usaha dari Pemerintah Provinsi...

Bantuan Alsintan Bikin Petani Randangan Bisa Tanam Padi Tiga Kali Setahun

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) sangat dirasakan manfaatnya oleh petani di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato. Hal ini...

Sawah Baru 879 Hektar di Pohuwato Mulai Ditanami, Produksi Padi Ditarget Terus Naik

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Lahan seluas 879 hektar hasil program cetak sawah baru tahun 2025 di Kabupaten Pohuwato mulai dimanfaatkan untuk ditanami...

Musim Kemarau Panjang, Wagub Idah Minta Masyarakat Bijak Gunakan Air

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie, mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menghadapi musim kemarau panjang yang...

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (27/7/2026)

DPRD Gorontalo Matangkan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

by Editor
27 Jul 2026
0

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (27/7/2026) PROSESNEWS.ID - DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna ke-96 dengan agenda penyampaian Rancangan Perubahan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Daerah

HMI Bone Bolango Minta Kadis PMD dan Kabag ULP Dicopot atas Dugaan “Abuse of Power”

by Editor
6 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bone Bolango secara tegas meminta Bupati Bone Bolango untuk segera mencopot Kepala Dinas...

DPC Demokrat Boalemo Gelar Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Ajak Warga Peduli Lingkungan

7 Agu 2026

Terisolasi Bertahun-tahun, Jasin Dilo Upayakan Jalan Pinogu Masuk Prioritas APBN

7 Agu 2026

Ditlantas Polda Gorontalo Imbau Masyarakat Tidak Membangun Tenda di Jalan Sembarang

7 Agu 2026

Warga Gorontalo Kini Bisa Laporkan Balap Liar Langsung ke Dirlantas

7 Agu 2026

DPRD dan Pemprov Gorontalo Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

6 Agu 2026

TERBARU

DPC Demokrat Boalemo Gelar Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Ajak Warga Peduli Lingkungan

7 Agu 2026

Terisolasi Bertahun-tahun, Jasin Dilo Upayakan Jalan Pinogu Masuk Prioritas APBN

7 Agu 2026

Program PHTC Ubah Wajah MTs Bahrul Ulum, Kini Dilengkapi Laboratorium hingga Perpustakaan

7 Agu 2026

Warga Gorontalo Kini Bisa Laporkan Balap Liar Langsung ke Dirlantas

7 Agu 2026

Ditlantas Polda Gorontalo Imbau Masyarakat Tidak Membangun Tenda di Jalan Sembarang

7 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.