PROSESNEWS.ID — Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Gorontalo menunda penetapkan agenda untuk memparipurnakan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Penundaan penetapan ini sesuai dengan hasil rapat Banmus DPRD Provinsi Gorontalo yang dilaksanakan di Ruangan Inogaluma pada Senin (09/10/2023).
“Ada tiga agenda, yaitu penetapan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), dan Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas,” ungkap Sofyan Puhi di hadapan awak media usai rapat.
Sofyan mengungkapkan rapat paripurna harus diundur karena ketiga Ranperda tersebut masih dalam proses pembahasan lanjutan dengan kementerian terkait.
Untuk Ranperda RTRW, pembahasan akan kembali dilaksanakan dengan kementerian dan akan dihadiri oleh tim pansus pada tanggal 20 November 2023 mendatang.
Sedangkan, untuk Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah akan dipercepat tanggal 16 Oktober 2023 karena berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.
“Rapat Paripurna untuk Ranperda PDRD akan dilaksanakan pada tanggal 16 Oktober 2023, sedangkan untuk Ranperda RTRW akan dilaksanakan pada tanggal 20 November 2023,” tutup Sofyan.
Reporter: Fajrin Husin