PROSESNEWS.ID – Upaya Kepolisian dalam memberantas peredaran dan penggunaan barang haram narkoba di Gorontalo terus di lakukan. Hal itu dibuktikan seiring ditangkapnya lima pelaku pengguna dan peredaran obat terlarang jenis sabu oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Gorontalo, dalam kurung waktu hanya sebulan.
Kapala Bidang (Kabid) Humas Polda Gorontalo AKBP. Wahyu Tri Cahyono mengatakan, kasus pertama terjadi pada tanggal 27 Juni 2019. Dimana Tim Opsnal Ditres Narkoba Polda Gorontalo telah mengamankan 1 paket melalui jasa pengiriman salah satu ekspedisi di Kota Gorontalo yang berisikan 87 saset butiran kristal, yang diduga sabu. Setelah dilakukan penelusuran, ternyata paket tersebut tidak ada pemiliknya dengan menggunakan nama palsu. Hingga kini Polisi masih menyelidiki kepemilikan maupun penerima barang haram itu.” ujarnya dalam press release Rabu, (31/07/2019).
Ia menjelaskan, hanya berselang sehari pada tanggal 28 Juni 2019. Polsi kembali mengamankan dua orang pemuda berinisial FH alias Ebi dan JIP alias Jelita. Keduanya ditangkap di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
“Keduanya kemudian,langsung diamankan beserta barang bukti satu saset butiran kristal yang diduga sabu dengan berat 351,62 gram. Barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria yang merupakan warga binaan di Lapas Kelas IIA Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara. Saat dilakukan tes urine, keduanya Ebi dan Jelita Posisif mengkonsumsi methamfetamine.,” kata Wahyu Tri Cahyono.
Kata Wahyu Tri Cahyono, pada kasus ke tiga tepatnya tanggal 19 Juli 2019 kemarin. Tim Opsnal Ditres Narkoba Polda Gorontalo kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial RW alias Randy, akibat kepemilikan dua saset butiran kristal yang diduga sabu.
Penangkapan Randy, dilakukan tepat di depan SPBU jalan HB Yasin Kota Gorontalo. Polisi berhasil menemukan satu saset kecil sabu yang dibawahnya.
“Jadi saat melakukan penggeledahan dirumah pelaku, polisi kembali mendapatkan 1 saset yang diduga sabu bersama denga dua orang pria berinisial NIK dan MPH yang tidak lain adalah rekan dari RW. Maka dengan itu pihak Tim Opsnal Ditres Narkoba langsung mengamankan keduanya beserta dengan barang bukti,” terangnya.
Dikatakannya, saat itu juga dilakukan tes urine. Dan alhasil ketiganya positif mengkonsumsi methamfetamine.
Dihadapan Polisi, Randy mengaku bahwa barang paket tersebut didaptinya dari salah seorang warga binaan yang berada di Lapas Boalemo atas nama Zul. Setelah diselidiki, ternyata nama yang disebutkan Randy tidak termasuk dalam daftar narapidana Lapas Boalemo.
“Saat ini Pihak Polda Gorontalo telah melakukan penahanan terhadap para pelaku serta barang bukti dari tiga kasus tersebut. para pelaku untuk menjalani proses hukum yang berlaku, dengan jerat dengan pasal tentang penyalahgunaan narkoba, ancaman hukuman penjara selama 8 bahkan hingga 20 tahun penjara,” terang Wahyu Tri Cahyono sembari menambahakan, untuk 87 saset sabu yang kita temukan tanpa pemilik, masih kita lakukan pengembangan dan penyelidikan, guna mencari tahu siapa pemilik dan penerima barang.(Zul)