Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Tiga Kasus Narkoba Berhasil Diungkap Ditresnarkoba Polda Gorontalo

Editor by Editor
1 Agu 2019 00:29
in Gorontalo, Headline, Peristiwa

PROSESNEWS.ID – Upaya Kepolisian dalam memberantas peredaran dan penggunaan barang haram narkoba di Gorontalo terus di lakukan. Hal itu dibuktikan seiring ditangkapnya lima pelaku pengguna dan peredaran obat terlarang jenis sabu oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Gorontalo, dalam kurung waktu hanya sebulan.

Kapala Bidang (Kabid) Humas Polda Gorontalo AKBP. Wahyu Tri Cahyono mengatakan, kasus pertama terjadi pada tanggal 27 Juni 2019. Dimana Tim Opsnal Ditres Narkoba Polda Gorontalo telah mengamankan 1 paket melalui jasa pengiriman salah satu ekspedisi di Kota Gorontalo yang berisikan 87 saset butiran kristal, yang diduga sabu. Setelah dilakukan penelusuran, ternyata paket tersebut tidak ada pemiliknya dengan menggunakan nama palsu. Hingga kini Polisi masih menyelidiki kepemilikan maupun penerima barang haram itu.” ujarnya dalam press release Rabu, (31/07/2019).

Ia menjelaskan, hanya berselang sehari pada tanggal 28 Juni 2019. Polsi kembali mengamankan dua orang pemuda berinisial FH alias Ebi dan JIP alias Jelita. Keduanya ditangkap di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.

“Keduanya kemudian,langsung diamankan beserta barang bukti satu saset butiran kristal yang diduga sabu dengan berat 351,62 gram. Barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria yang merupakan warga binaan di Lapas Kelas IIA Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara. Saat dilakukan tes urine, keduanya Ebi dan Jelita Posisif mengkonsumsi methamfetamine.,” kata Wahyu Tri Cahyono.

Kata Wahyu Tri Cahyono, pada kasus ke tiga tepatnya tanggal 19 Juli 2019 kemarin. Tim Opsnal Ditres Narkoba Polda Gorontalo kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial RW alias Randy, akibat kepemilikan dua saset butiran kristal yang diduga sabu.

Penangkapan Randy, dilakukan tepat di depan SPBU jalan HB Yasin Kota Gorontalo. Polisi berhasil menemukan satu saset kecil sabu yang dibawahnya.

“Jadi saat melakukan penggeledahan dirumah pelaku, polisi kembali mendapatkan 1 saset yang diduga sabu bersama denga dua orang pria berinisial NIK dan MPH yang tidak lain adalah rekan dari RW. Maka dengan itu pihak Tim Opsnal Ditres Narkoba langsung mengamankan keduanya beserta dengan barang bukti,” terangnya.

Dikatakannya, saat itu juga dilakukan tes urine. Dan alhasil ketiganya positif mengkonsumsi methamfetamine.
Dihadapan Polisi, Randy mengaku bahwa barang paket tersebut didaptinya dari salah seorang warga binaan yang berada di Lapas Boalemo atas nama Zul. Setelah diselidiki, ternyata nama yang disebutkan Randy tidak termasuk dalam daftar narapidana Lapas Boalemo.

“Saat ini Pihak Polda Gorontalo telah melakukan penahanan terhadap para pelaku serta barang bukti dari tiga kasus tersebut. para pelaku untuk menjalani proses hukum yang berlaku, dengan jerat dengan pasal tentang penyalahgunaan narkoba, ancaman hukuman penjara selama 8 bahkan hingga 20 tahun penjara,” terang Wahyu Tri Cahyono sembari menambahakan, untuk 87 saset sabu yang kita temukan tanpa pemilik, masih kita lakukan pengembangan dan penyelidikan, guna mencari tahu siapa pemilik dan penerima barang.(Zul)

Tags: DitresnarkobaLapasManadoNarkobaPOLDA GORONTALOSabu
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Kayu Diduga Bekas Rumah Jawatan Kantor Pos Ditemukan di Dungingi

by Editor
7 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Polda Gorontalo menelusuri perpindahan sejumlah material dari lokasi dugaan perusakan cagar budaya eks Rumah Jawatan Kantor Pos di...

Agung Bobihu saat menyerahkan laporan ke Polda Gorontalo, Jumat (4/9/2026).

PT Insolikh dan Diskominfo Gorontalo Utara Dilaporkan ke Polda

by Editor
4 Sep 2026
0

Agung Bobihu saat menyerahkan laporan ke Polda Gorontalo, Jumat (4/9/2026). PROSESNEWS.ID - Aktivis Gorontalo Agung Bobihu membawa dugaan belum adanya...

Diduga Beroperasi Tanpa Izin Jartaplok, PT Insolikh dan Diskominfo Gorut  Dinilai Kongkalikong

by Editor
4 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID - Aktivitas PT Insolikh Multi Media di Kabupaten Gorontalo Utara memunculkan pertanyaan soal legalitas penyelenggaraan jaringan telekomunikasi. Di saat...

Usai Longsor di Tambang Dam Pohuwato, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

by Editor
4 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menetapkan satu tersangka dan melakukan penahanan terkait aktivitas pertambangan emas tanpa...

Barang Bukti Hilang di TKP Dugaan Pengrusakan Cagar Budaya

by Editor
3 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID — Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo menemukan indikasi hilangnya sejumlah barang bukti dari lokasi dugaan pengrusakan bangunan cagar...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pelantikan DPD BKPRMI Kabupaten Cirebon Masa Bakti 2026–2031 di Ruang Paseban, Kantor Bupati Cirebon, Minggu (20/9/2026).
Jawa Barat

DPD BKPRMI Kabupaten Cirebon Dilantik, Fokus Makmurkan Masjid dan Berdayakan Umat

by Editor
21 Sep 2026
0

Pelantikan DPD BKPRMI Kabupaten Cirebon Masa Bakti 2026–2031 di Ruang Paseban, Kantor Bupati Cirebon, Minggu (20/9/2026). PROSESNEWS.ID, JAWA BARAT -...

Zulfitri Zulkarnain Suleman

Stunting Bukan Sekadar Persoalan Gizi: Perspektif Hukum Keluarga Islam

21 Sep 2026
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-107 dalam rangka penetapan Ranperda tentang perubahan perizinan berusaha di luar Propemda, berlangsung di ruang rapat paripurna, senin (21/9/2026).

DPRD Gorontalo Tetapkan Ranperda Perizinan Berusaha, Kebut Penyesuaian Aturan Investasi

21 Sep 2026
Konferensi Pers di Buido Cofee, Kamis (17/9/2026).

Direktur RS Ainun Habibie Digerebek Bersama Istri Orang, Obat Flu Jadi Alasan?

17 Sep 2026

Suzuki Gorontalo Gabungkan Bisnis dan Otomotif, Pengusaha Diajak Naik Kelas

19 Sep 2026

Dua Pria Asal Buol Diamankan Terkait Dugaan Kekerasan Seksual di Gorontalo

19 Sep 2026

TERBARU

Menaruh Kepercayaan pada Andi Ilham untuk Ekonomi Gorontalo 2026–2031

21 Sep 2026
Zulfitri Zulkarnain Suleman

Stunting Bukan Sekadar Persoalan Gizi: Perspektif Hukum Keluarga Islam

21 Sep 2026
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-107 dalam rangka penetapan Ranperda tentang perubahan perizinan berusaha di luar Propemda, berlangsung di ruang rapat paripurna, senin (21/9/2026).

DPRD Gorontalo Tetapkan Ranperda Perizinan Berusaha, Kebut Penyesuaian Aturan Investasi

21 Sep 2026

GoHM 2026 Sasar Runner Sulawesi Utara, 70 Pelari Kotamobagu Sudah Listing

21 Sep 2026
Pelantikan DPD BKPRMI Kabupaten Cirebon Masa Bakti 2026–2031 di Ruang Paseban, Kantor Bupati Cirebon, Minggu (20/9/2026).

DPD BKPRMI Kabupaten Cirebon Dilantik, Fokus Makmurkan Masjid dan Berdayakan Umat

21 Sep 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.