PROSESNEWS.ID – Lagi, Tim Resmob Polda Gorontalo berhasil mengamankan bandar judi Togel, ZS (32) Tahun, di Desa Tanggilingo Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Sabtu (13/62020).
Informasi yang diperoleh, penangkapan bandar judi togel tersebut, berawal dari informasi masyarakat yang mana ada tempat permainan jenis judi togel di Desa tersebut.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Resmob Polda Gorontalo bersama Tim Resmob Bone Bolango (watawatanga) yang dipimpin langsung oleh Katim Resmob Polda Gorontalo, Ipda Sucipto Amboy, SH., langsung mendatangi TKP, dan melakukan penggrebekan. Alhasil di TKP Tim Resmob berhasil mengamankan pelaku (bandar) judi togel online.
Dalam keterangannya, Katim Resmob Polda Gorontalo Ipda Sucipto Amboy, SH., menjelaskan, dari pelaku Tim Resmob berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 Potongan kertas, yang bertuliskan angka (pasangan togel), Uang Rp. 438.000, dan 1 unit Heandphone merk Realme 5i warna hijau.
“Barang bukti lain yang diamankan yakni, uang dalam situs togel milik pelaku sebesar Rp 2.800.000, sudah termasuk uang pemenang dan persen sebagai bandar, namun uang tersebut tidak bisa di tarik, karena atm pelaku hilang pada saat bencana alam banjir kemarin di suwawa, tetapi bisa di tarik melalui buku di Bank BCA pada hari kerja,” terang Sucipto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku dan barang bukti, telah diamankan di Mapolda Gorontalo guna penyidikan lebih lanjut. (Usman)