PROSESNEWS.ID — Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial FY (34) warga Kelurahan Tuladenggi, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, telah diamankan oleh petugas kepolisian karena tertangkap tangan menjadi bandar judi togel online pada hari Rabu (11/10/23).
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, pengungkapan judi online ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat setempat. FY diduga sering terlibat dalam permainan judi online jenis togel, dan berdasarkan informasi tersebut, tim Rajawali segera melakukan penyelidikan.
Dari laporan tersebut tim Rajawali langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Tanpa menunggu lama saya mempimpin team dan langsung bergerak melakukan penangkapan. Hasilnya, pelaku judi online berhasil ditangkap di rumahnya di Kelurahan Tuladenggi Kota Gorontalo,” ujar Kompol Leonardo.
Dalam upaya untuk mengelabui petugas, FY mencoba membuang barang bukti berupa handphone yang digunakan untuk transaksi judi online. Namun, petugas berhasil mendapatkan barang bukti tersebut.
“Si FY ini coba mengelabui kami. Dia sempat membuang handphone transaksi, untuk menghilangkan jejak perjudian togel online,” ujar Kompol Leonardo.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Gorontalo Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Kasat Reskrim berharap penangkapan ini akan menjadi pesan keras bagi mereka yang terlibat dalam kegiatan perjudian online ilegal.
Reporter: Jun