
PROSESNEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota telah berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana perjudian togel online yang beroperasi di wilayah Kota Gorontalo.
Kedua tersangka tersebut adalah RA (33) dan AWS (27), warga Kelurahan Moodu Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo yang diamankan di rumah masing-masing pada Rabu (26/7).
Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil menyita uang tunai berjumlah ratusan ribu rupiah dan ponsel yang digunakan untuk bermain judi togel online dari tangan kedua pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta mengungkapkan, aktivitas perjudian online yang dilakukan oleh keduanya sudah berlangsung selama kurang lebih satu hingga dua tahun terakhir.
Mereka melakukan aksi dengan mengakses sejumlah situs judi online dan kemudian menjajakan layanan tersebut kepada warga.
“Ada yang 1 tahun lalu, dan yang satunya sudah 2 tahun lalu. Pelaku mengakses sejumlah situs judi, dan kemudian dijajakan kepada warga,” kata Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta.
Setelah dilakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti, kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Gorontalo Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
“Semuanya sudah di Penyidik. Kita tunggu hasil penyidikan lebih lanjut, untuk menentukan proses hukum,” pungkas Leonardo.
Kepolisian berharap bahwa penangkapan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan perjudian online di wilayah Gorontalo, sehingga dapat meningkatkan rasa aman dan ketertiban masyarakat dari ancaman kegiatan ilegal semacam ini.
Reporter: Jun