PROSESNEWS.ID – Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Gorontalo, Totok Bachtiar, mengungkapkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pemberian insentif dan kemudahan kepada masyarakat dan investor memiliki beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh para pengusaha dan investor.
Hal ini disampaikan Totok dalam rapat Pansus pada Selasa, 10 Juni 2025.
Menurut Totok, salah satu syarat utama yang diatur dalam Ranperda adalah kewajiban bagi pengusaha atau investor untuk merekrut tenaga kerja lokal ketika membangun usaha di Kota Gorontalo.
“Yang paling ditekankan disini adalah, para pengusaha atau calon investor harus merekrut tenaga kerja lokal,” jelasnya.
Selain itu, Totok juga menyebutkan, pengusaha atau investor juga diwajibkan untuk memasarkan produk lokal sebagai upaya untuk menunjang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Gorontalo.
Dengan demikian, diharapkan Ranperda ini dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat lokal.
Totok menambahkan, akan dibentuk tim khusus yang bertugas menyeleksi dan memastikan bahwa pengusaha atau investor yang mendapatkan insentif dan kemudahan telah memenuhi prosedur dan kriteria yang telah ditentukan.
“Nanti akan ada tim khusus yang akan menyeleksi apakah mereka memenuhi prosedur yang telah ditentukan atau tidak,” pungkasnya.
Dengan adanya tim khusus ini, diharapkan proses pemberian insentif dapat berjalan transparan dan efektif.
Reporter: Pian Enpeda