PROSESNEWS.ID – Sebanyak 49 Tenaga Penunjang Kegiatan (TPK) atau pegawai honorer lingkup Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistika (Diskominfotik) Provinsi Gorontalo menandatangani Pakta Integritas. Penandatanganan berlangsung di ruang kerja Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo, Jumat (7/1/2022).
Kadis Kominfotik Provinsi Gorontalo Masran Rauf dalam sambutannya pada kegiatan itu meminta seluruh TPK untuk mengimplementasikan Pakta Integritas yang sudah ditandatangani dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Masran mengatakan, Pakta Integritas merupakan pernyataan janji atau komitmen sebagai bentuk kesanggupan untuk dipatuhi dan dilaksanakan, dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, menumbuhkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar tugas yang berkualitas, efektif, dan akuntabel.
“Poin-poin yang tertuang dalam Pakta Integritas ini adalah janji. Oleh karena itu harus dipatuhi dan diimplementasikan dengan baik,” tegas Masran.
Pakta Integritas TPK Diskominfotik Provinsi Gorontalo terdiri enam poin. Poin pertama menyangkut kedisiplinan masuk dan pulang kerja sesuai aturan yang berlaku. Kedua, disiplin dalam berpakaian serta melaksanakan tugas dengan baik dan tuntas. Poin selanjutnya, komunikatif dan patuh terhadap perintah atasan, serta bersedia melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh pimpinan.
Pada poin berikutnya berisi tentang sanksi bagi setiap TPK yang tidak disiplin, yakni dengan memberhentikan tanpa mekanisme teguran lisan maupun tertulis. Poin terakhir, seluruh TPK diminta untuk mampu mengevaluasi diri dalam rangka meningkatkan kinerja.