Menurut Komisioner KPI Pusat Hardly Stefano Fenelon Pariela, televisi digital bukan siaran televisi yang dapat diakses melalui internet atau yang kini kerap dikenal dengan streaming.
Bagi masyarakat awam, mungkin televisi digital masih terdengar cukup asing. Padahal, dalam waktu kurang dari dua tahun ke depan, Indonesia akan memasuki babak baru dalam sejarah industri siaran televisi digital.
Berlandaskan pasal Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar) dalam perundang-undangan Cipta Kerja yang disahkan beberapa waktu lalu. Indonesia tengah bersiap melakukan migrasi dari televisi analog ke digital atau istilahnya kerap dikenal Analog Switch Off (ASO).
Saat ini, masyarakat mayoritas masih memakai televisi analog yang identik dengan penggunaan frekuensi radio 700 Megahertz (MHz). Pada penggunaan televisi ini, siaran dari lembaga penyiaran televisi dapat ditangkap oleh televisi analog dengan menggunakan medium antena. Semakin tinggi antena yang dipergunakan, maka tayangan yang didapatkan oleh masyarakat dapat semakin berkualitas. Sebaliknya, bila antena yang dipasang tidak tinggi, maka kualitas tayangan yang didapatkan tidak berkualitas.
Pengguna televisi analog kerap kali sulit mendapatkan kualitas tayangan yang baik. Khususnya, bagi masyarakat yang terdapat di wilayah dengan kontur geografi yang cukup sulit seperti pegunungan maupun perbukitan.
Kemudian, pengguna teknologi di atas di wilayah perbatasan, juga kerap kali sulit mendapatkan siaran televisi yang berkualitas. Sebab, dapat dipastikan sinyal frekuensi kerap kali beririsan dengan sinyal frekuensi dari negara sahabat.
Alhasil, siaran televisi dari stasiun televisi milik dalam negeri sulit diakses oleh masyarakat yang berada di sana. “Lebih dari itu kami memandang ASO ini sangat dikaitkan dengan kepentingan nasional, khususnya masyarakat perbatasan,” kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Agung Suprio beberapa waktu lalu.
Hal di atas, sangat berbeda dengan siaran televisi digital yang kini tengah dipersiapkan oleh pemerintah untuk diterapkan pada November 2022. Televisi digital akan mengandalkan frekuensi gabungan sebagai kanal yang diperuntukkan bagi televisi digital.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny Gerard Plate mengatakan, dalam migrasi itu frekuensi analog akan digabungkan dengan spektrum frekuensi radio sebagai landasan penyiaran televisi digital di dalam negeri. Penggabungan dari dua sumber daya alam frekuensi itu disebut sebagai multipleksing (Mux).
Penggunaan ini, lanjutnya, akan membuat industri penyiaran televisi menjadi semakin efisien. Dengan infastruktur frekuensi yang besarnya terbatas, bisa dioptimalkan untuk menayangkan penyiaran televisi hingga puluhan program pada waktu yang bersamaan.
“Lembaga penyiaran dalam pengoperasian multiplexing dapat menyiarkan hingga 10 program secara bersamaan hal ini akan berimplikasi pada biaya infrastruktur yang lebih efisien,” kata Menkominfo.
Penggabungan dari dua frekuensi tersebut, tentunya akan membawa penyesuaian yang baru ketika menggunakan teknologi televisi digital. Diperlukan adanya tambahan alat bantu dalam menerima siaran televisi tersebut. Bagi masyarakat yang ingin menggunakan televisi jenis analog.
Nama alat tersebut adalah Set Top Box (STB). Cukup dengan menambahkan alat tersebut, maka masyarakat dapat menikmati siaran berkualitas televisi digital. Sebab, alat yang disambungkan dengan antena UHF ini mampu menangkap siaran televisi digital.
Kisaran harga STB yang disediakan pada berbagai platform dagang dalam jaringan (marketplace) antara Rp150.000 hingga Rp250.000. Cukup terjangkau bagi masyarakat yang ingin segera menikmati siaran televisi berkualitas dengan menggunakan teknologi digital.
Berbeda dengan Streaming
Penggunaan televisi digital ini, hanya menggunakan STB. Tidak dapat menggunakan teknologi lainnya atau sambungan internet. Menurut Komisioner KPI Pusat Hardly Stefano Fenelon Pariela, televisi digital bukan siaran televisi yang dapat diakses melalui internet atau yang kini kerap dikenal dengan streaming.
Sebagaimana diketahui, untuk mengakses informasi dan hiburan melalui siaran streaming tidak gratis, masyarakat memerlukan pulsa atau paket data. Berbeda dengan menonton siaran televisi digital. “Walaupun sama-sama menggunakan teknologi digital, siaran televisi digital bukanlah siaran televisi melalui internet atau streaming,” ujar Hardly Dikutip dari situs kpi.go.id.
Jadi, bagi masyarakat bersiaplah menyambut era baru televisi digital. Siaran televisi lebih berkualitas yang disajikan oleh berbagai lembaga penyiaran di tanah air.
Penulis: InfoPublik
Redaktur: Elvira Inda Sari