Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

UMKM Dapat Kucuran Dana lagi

Majid Rahman by Majid Rahman
16 Feb 2021 10:43
in Ekonomi

Pemerintah menilai sektor UMKM sangat penting sebagai pengungkit pemulihan ekonomi nasional.  Oleh karena itu, pemerintah memberikan sejumlah stimulus.

Barista membuat kopi di kedai UMKM kopi Rujukan, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (21/1/2021). Pemerintah menetapkan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada 2021 sebesar Rp253 triliun. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya.

Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diyakini menjadi penopang pemulihan ekonomi nasional. Bahkan, beberapa kalangan optimistis kebangkitan UMKM merupakan kunci penting upaya pemulihan.

Dari gambaran itu, sektor UMKM terlihat begitu penting bagi ekonomi nasional. Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Kemenkop UKM) Republik Indonesia menyebutkan, jumlah usaha kecil dan menengah (UKM) di Indonesia mencapai 64,1 juta unit atau sekitar 99 persen dari total pelaku usaha yang ada di negara ini.

Kontribusi sektor itu terhadap penyerapan tenaga kerja pun cukup signifikan. Sektor itu dinilai mampu menyerap 116 juta tenaga kerja dan berkontribusi sekitar 58 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Wabah pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung menjelang setahun, sejak pertama kali diumumkan adanya warga yang terkena pada 2 Maret 2020, telah memorakporandakan sektor ekonomi, termasuk sektor UMKM.

Pemerintah menyadari itu dan berusaha memitigasinya. Oleh karena itu, sektor UMKM menjadi sektor usaha yang mendapatkan perhatian penuh dari pemerintah, termasuk diberikan sejumlah stimulus.

Tahun ini, bersama BUMN, sektor UMKM mendapatan alokasi dana stimulus dari pemerintah sebesar Rp150,1 triliun. Memang dibandingkan alokasi tahun lalu sebesar Rp177 triliun, alokasi itu susut 15 persen. Namun, stimulus itu tetap besar nilainya.

Alokasi dana stimulan itu merupakan bagian dari total anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 sebesar Rp619 triliun. Khusus untuk anggaran PEN 2021, pemerintah sebelumnya mengajukan nilai sebesar Rp533,1 triliun.

Seperti disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 akan meningkat hingga total menjadi Rp619 triliun. “Tadi malam kami berdiskusi dengan menko dan menteri yang lain kalau angka ini akan meningkat hingga Rp619 triliun,” kata Menkeu Sri Mulyani secara daring, dalam Mandiri Investment Forum 2021, Rabu (3/2/2021).

Menurut Menkeu Sri Mulyani, kenaikan anggaran PEN 2021 digunakan untuk menghadapi ketidakpastian akibat Covid-19. Selain itu, program pemulihan ekonomi ini juga akan memberikan insentif perpajakan untuk dunia usaha sekitar Rp42 triliun, insentif perpajakan untuk dunia usaha sekitar Rp42 triliun, atau bahkan mendekati Rp60 triliun.

Selain itu dana tersebut juga dialokasikan untuk sektor kesehatan sebesar Rp104,7 triliun yang digunakan untuk program vaksinasi, fasilitas medis dan infrastruktur, biaya klaim perawatan, insentif tenaga kesehatan dan santunan kematian, serta bantuan iuran BPJS untuk PBPU/BP.

Sementara itu, anggaran perlindungan sosial sebesar Rp150,96 triliun untuk Program Keluarga Harapan (PKH) bagi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM), kartu sembako, kartu prakerja, bantuan langsung tunai (BLT) dana desa, bantuan sosial tunai bagi 10 juta KPM, subsidi kuota internet, dan diskon listrik.

Untuk program prioritas, pemerintah menganggarkan Rp141,36 triliun yang dialokasikan untuk mendukung sektor pariwisata, ketahanan pangan, pengembangan ICT, pinjaman ke daerah dan subsidi pinjaman daerah, stimulus padat karya K/L, kawasan industri, dan program prioritas lainnya.

Daya Ungkit

Berkaca dari pemberian stimulus itu termasuk ke sektor UMKM, artinya pemerintah menilai sektor itu sangat penting sebagai daya pengungkit pemulihan ekonomi nasional. Bayangkan, tenaga kerja yang bergantung di sektor itu mencapai 116 juta tenaga kerja dan berkontribusi sekitar 58 persen terhadap PDB. Wajar jika dana PEN yang dialokasikan ke sana besar.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pun mengilustrasikan betapa pentingnya sektor tersebut. “Jika separuh UMKM saja yang gulung tikar, maka dikhawatirkan akan berdampak besar bagi perekonomian nasional.”

Apa saja yang dijalankan kementerian itu untuk menyelamatkan pelaku usaha? Teten menjelaskan, program yang diusungnya. Pertama, pemberian perlindungan bagi UMKM. Kedua, memberikan pendampingan untuk adaptasi. Ketiga, inovasi sesuai market baru. Keempat, memulihkan demand mengingat daya beli masyarakat yang semakin menurun.

“Banyak yang kehilangan pekerjaan atau pendapatan. Padahal sebelum pandemi, daya beli rumah tangga sangat baik bahkan menjadi penggerak perekonomian dengan persentase 57 persen,” kata Teten dalam diskusi daring bertajuk ‘Strategi UMKM Bangkit’ di Jakarta, Senin (1/2/2021).

Beberapa dukungan pemerintah untuk sektor, antara lain, pemberian stimulan dana, subsidi bunga KUR dan non-KUR, pinjaman loss limit UMKM, selain pemberian insentif perpajakan.

Bahkan, pemerintah juga telah memperpanjang insentif pajak untuk membantu wajib pajak sektor UMKM menghadapi dampak pandemi hingga 30 Juni 2021. Sektor UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5 persen sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah.

Dengan demikian, wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

Tidak itu saja, pemerintah kini tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Cipta Kerja. Kelak di RPP yang baru, terutama yang berkaitan dengan sektor UMKM, kementerian, lembaga, dan daerah diwajibkan mengalokasikan 40 persen belanja barang dan jasanya ke UMKM dan koperasi.

Dalam konteks UMKM, tidak dipungkiri kepedulian pemerintah terhadap pelaku usaha kecil. Pemerintah memang sangat serius memperhatikan nasib sektor usaha yang banyak menyerap tenaga kerja tersebut sehingga pemulihan ekonomi nasional segera pulih kembali.

Penulis : Firman Hidranto
Redaktur : Ratna Nuraini/ Elvira Inda Sari
Tags: Dana PenKemenko PerekonomianKementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan MenengahMenkeu Sri Mulyani IndrawatiMenko Perekonomian Airlangga HartartoMenteri koperasi dan UKM
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Evaluasi Proyek Dana PEN di Kabupaten Gorontalo oleh DJPK dan PT SMI

by Editor
13 Jun 2023
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo menerima kunjungan lapangan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK),...

PT Azwa Utama Diberi Kesempatan Hingga 18 Februari Selesaikan Pekerjaan Proyek, Ariston : Konsekuensinya Putus Kontrak

by Editor
1 Feb 2023
0

PROSESNEWS.ID - Peringatan bagi pihak kontraktor PT. Azwa Utama yang menang tender atas proyek pembangunan Pusat Perdagangan di Kota Gorontalo....

HMI Cabang Gorontalo Minta Dekot Gorontalo Perketat Pengawasannya Soal Dana PEN

by Editor
1 Nov 2022
0

PROSESNEWS.ID - Kantor DPRD Kota Gorontalo di geruduk massa aksi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Gorontalo dengan membawa tuntutan...

Minimnya Capaian Target PAD Disoroti Dekab Bone Bolango

by Editor
12 Sep 2022
0

PROSESNEWS.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone Bolango menyoroti sejumlah hal yang terjadi di daerah. Hal ini terungkap...

Dana PEN Tahap I untuk Kabupaten Pohuwato Akhirnya Cair

by Arfandi
19 Okt 2021
0

Dana PEN Tahap I untuk Kabupaten Pohuwato Akhirnya Cair PROSESNEWS.ID - Pencairan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahap 1 untuk...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Langkah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

Dukungan Legislatif Menguat, Dinas Kearsipan Siap Tingkatkan Mutu Penataan Arsip

5 Des 2025

TERBARU

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.