PROSESNEWS.ID – Peringatan bagi pihak kontraktor PT. Azwa Utama yang menang tender atas proyek pembangunan Pusat Perdagangan di Kota Gorontalo.
Progres yang lambat dan rincian pekerjaan yang menimbulkan tanda tanya dari pihak Komisi C Dekot Gorontalo yang bertugas mengawasi kinerja mereka. Mengakibatkan perpanjangan sampai dengan bulan februari.
“Akibat keterlambatan pekerjaan ini, pihak kontraktor sudah diberikan perpanjangan waktu sampai dengan tanggal 18 Februari. Kami meminta agar pekerjaan kawasan Pusat Perdagangan ini harus segera selesai secepatnya,”tegasnya.
Ia juga mewanti-wanti pihak kontraktor untuk tidak menganggap remeh perpanjangan waktu yang diberikan. Dan mengambil pelajaran terkait proyek pengerjaan Eks Panjaitan yang telah putus kontrak.
“Karena melihat regulasi dan material mereka yang sudah ada, maka perpanjangan kontrak diberikan. Apabila sampai dengan batas waktu yang diberikan juga tidak selesai. kami minta ini untuk dipertimbangkan apakah bisa lanjut atau diputus kontrak,”jelas Ariston.
Dijelaskan pula, mengenai proyek Panjaitan yang telah putus kontraknya dengan pihak Kontraktor. Ia menyerahkan sepenuhnya kebijakan untuk melanjutkan proyek tersebut ke Pemerintah Daerah.
“Untuk jalan Nani Wartabone (eks Panjaitan) kami minta segera mungkin dilanjutkan pekerjaannya tentunya dengan penyedia atau pihak ketiga yang lain. Mekanisme untuk menentukan pihak ketiga, kami serahkan ke Pemerintah Daerah,”harapnya.
Reporter : Sandri Mooduto