
PROSESNEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. Ini menjadi kegiatan pemusnahan ketiga sepanjang tahun 2025, setelah sebelumnya dilaksanakan pada bulan Februari dan Juli.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifullah, menjelaskan bahwa pada pemusnahan kali ini terdapat 23 perkara yang dimusnahkan, terdiri dari 22 perkara pidana umum dan satu perkara pidana khusus.
Salah satu barang bukti yang ikut dimusnahkan adalah rokok ilegal tanpa izin bea cukai sebanyak kurang lebih 5.000 pcs, serta sejumlah barang bukti lainnya seperti narkotika, senjata tajam, dan barang hasil kejahatan lainnya.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari tanggung jawab Kejaksaan dalam menegakkan hukum, sekaligus menunjukkan sinergitas antara aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Abvianto.
Ia menambahkan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara terbuka dan transparan. Acara tersebut turut dihadiri oleh unsur Kepolisian, Pemerintah Daerah, serta instansi terkait lainnya. Hal ini, menurut Abvianto, menjadi wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin menegaskan bahwa Kejaksaan berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan. Selain itu, ini juga menjadi bagian dari upaya preventif untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan sejak dini di wilayah Kabupaten Gorontalo,” tambahnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini diharapkan menjadi momentum evaluasi bersama bagi aparat penegak hukum dan masyarakat agar terus menjaga ketertiban serta menekan angka pelanggaran hukum di Kabupaten Gorontalo.














