PROSESNEWS.ID – Pemberitaan yang menyesatkan belakangan ini terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) diluruskan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo.
Wardoyo dengan tegas menyampaikan bahwa tudingan tersebut tidak benar dan menyesatkan.
“Sangat disayangkan gaya kepemimpinan Pak Gubernur Gusnar Ismail yang terbuka menerima siapa saja yang bertamu di rumah jabatannya, apalagi yang datang adalah pejabat daerah dan tokoh masyarakat yang telah menyampaikan maksud dan tujuannya. Tentu akan diterima dengan terbuka,” kata Wardoyo.
Terkait isu pertambangan yang ramai dipersoalkan di media, Wardoyo menekankan pentingnya pelurusan istilah-istilah teknis seperti Wilayah Pertambangan (WP), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Menurutnya, kesalahan penggunaan istilah dapat memicu disinformasi yang menyesatkan publik.
Sebagai informasi kepada publik, Wilayah Pertambangan (WP) Provinsi Gorontalo telah ditetapkan oleh Menteri ESDM pada 21 April 2022. Dalam dokumen tersebut tercantum Wilayah Pencadangan Negara (WPN), Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Khusus WPR di Gorontalo, hanya tersebar di Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, dan Kabupaten Gorontalo Utara.
Pada tahun 2024, Direktorat Jenderal Minerba menyampaikan surat tentang rencana penyesuaian Wilayah Pertambangan kepada pemerintah daerah di empat kabupaten melalui Pemerintah Provinsi Gorontalo. Proses penyesuaian tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan diusulkan secara resmi serta berjenjang, dimulai dari bupati masing-masing kabupaten dan dilanjutkan oleh Gubernur Gorontalo ke Dirjen Minerba melalui surat nomor 560/DTKESDMT/458/V/2025 tertanggal 6 Mei 2025, perihal Penyesuaian Wilayah Pertambangan Provinsi Gorontalo.
“Jadi tidak mungkin pengusulan dan penyusunan WPR dilakukan orang per orang, swasta, atau didominasi oleh personal. Sebab WPR adalah murni kegiatan penyelenggaraan pemerintahan di bidang pertambangan. Alhamdulillah, dengan skema kolaboratif, pemerintah provinsi sukses mendapatkan penetapan dokumen pengelolaan WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) Provinsi Gorontalo untuk 10 (sepuluh) blok yang berada di wilayah Kabupaten Pohuwato,” ujar Wardoyo.
“Jadi kecurigaan atau tuduhan terjadi kemufakatan jahat antara pemerintah provinsi dengan pelaku usaha tidak memiliki nilai pembenaran sama sekali, sebab tahapan WPR dilakukan secara terbuka dan melalui proses sosialisasi yang panjang,” tandasnya.