PROSESNEWS.ID – Akses Jalan dan objek wisata Pantai Kota Ratu, di Desa Tenilo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, ternyata masih termasuk kawasan hutan lindung.
Hal itu terungkap, saat Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Boalemo, melakukan rapat terbatas di Ruang Kerja Kantor Bupati Boalemo, Jum’at, (22/01/2021).
Plt Bupati Boalemo Anas Jusuf, mengatakan, rapat yang dilakukan pihaknya, menindaklanjuti surat dari Kepala Balai Pemanfaatan Kawasan Hutan Wilayah XV Gorontalo, tentang lokasi jalan di Desa Tenilo, Kecamatan Tilamuta dan Pengembangan Pemanfaatan objek wisata Pantai Kota Ratu.
“Di mana, lokasi jalan Desa Tenilo, Kecamatan Tilamuta dan obyek Wisata Pantai Kota Ratu, masih masuk kawasan hutan lindung,” beber Anas, dalam keterangan resminya. Jum’at, (22/01/2021).
Karena itu kata Anas, melalui rapat yang dilakukan pihaknya ini, pihaknya berusaha mencari solusi, bagaimana cara, agar jalan dan obyek wisata Pantai Kota Ratu tersebut, tidak termasuk dalam kawasan hutan lindung.
“Mengingat, jalan dan obyek wisata Pantai Kota Ratu ini, telah dirintis oleh Bapak Bupati Boalemo Darwis Moridu. Apalagi obyek wisata satu ini, sudah termasuk destinasi wisata nasional,” kata Anas.
Ia pun menambahkan, karena ini menyangkut kepentingan Daerah, maka diharapkan OPD terkait, agar dapat melakukan konsultasi kembali, ke Balai Pemanfaatan Kawasan Hutan Wilayah XV Gorontalo.
Sebelumnya turut hadir dalam pertemuan tersebut, Kepala DPM-PTSP Haris Pilomonu, Kadis Pariwisata Gerson samin, Kadis Perikanan Arsa Umar Murad, Plt Kadis DLHK Ismet Nono, Kadis Perkimhubtan Supandra Nur, Sektetaris PUPR dan Pemerintah Kecamatan Tilamuta. (PR)