
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak “1 lusin” atau 12 kepala daerah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) sepanjang Januari hingga Juli 2026. Jumlah tersebut menjadi yang terbanyak dalam kurun tujuh bulan pertama tahun ini dan menunjukkan praktik dugaan korupsi di tingkat pemerintah daerah masih menjadi perhatian serius.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para kepala daerah itu terseret dalam perkara dengan modus yang beragam, mulai dari dugaan suap proyek pemerintah, gratifikasi, pengaturan pengadaan barang dan jasa, hingga penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan publik.
Berikut daftar kepala daerah yang terjaring OTT KPK sepanjang Januari hingga Juli 2026:
Wali Kota Madiun, Maidi, diduga terkait perkara suap di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Bupati Pati, Sudewo, diduga terkait suap dalam proyek di lingkungan pemerintah daerah.
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, diduga menerima suap terkait proyek pemerintah.
Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, diduga terlibat suap dalam pengelolaan proyek daerah.
Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, diduga terkait praktik suap dan pengadaan barang/jasa.
Bupati Tulungagun, Gatut Sunu Wibowo, diduga terkait suap dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Bupati Muara, Enim Edison, diduga menerima fee dari proyek pembangunan di daerahnya.
Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, diduga terlibat suap yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Bupati Langkat, Syah Afandin, diduga terkait suap dalam proses perizinan dan proyek pemerintah.
Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, diduga terjerat perkara suap pengadaan barang dan jasa.
Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, diduga menerima suap terkait proyek pemerintah daerah.
Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, yang menjadi kepala daerah terbaru diamankan KPK pada 28 Juli 2026 dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Meski telah menjerat “1 lusin” kepala daerah, menariknya hingga akhir Juli 2026 belum ada Gubernur yang ditangkap melalui OTT KPK.
Daftar di atas menunjukan status hukum setiap perkara mengikuti proses penyidikan, penuntutan, dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (GR/PROSESNEWS.ID)












