
PROSESNEWS.ID – Pemilik usaha AA Konveksi, Sitti Komariah (31), resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Gorontalo Kota pada Sabtu (1/8/2026).
Laporan tersebut diajukan terkait unggahan di akun Facebook milik konten kreator berinisial ZH yang kemudian dikirimkan kepada pelapor melalui aplikasi WhatsApp pada Kamis (31/7/2026) sekitar pukul 08.45 Wita.
Berdasarkan tangkapan layar yang diterima pelapor, terlapor menuliskan, “Warga Gorontalo stop ngoni beken kaus atau PDL di AA KONVEKSI kalau tidak mau kecewa, ana sarankan cari tampa lain.”
Melalui kuasa hukumnya, Susanto Kadir, Sitti Komariah mengaku merasa dirugikan atas unggahan tersebut karena secara langsung menyebut nama usahanya.
“Klien Saya keberatan. Itu usahanya dan sudah saya jalani dengan baik. Tulisan seperti itu membuat nama baik usaha tercemar di mata masyarakat Kota Gorontalo,” ujar Susanto.
Susanto mengatakan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp dan unggahan di Facebook.
“Hari ini kami sudah resmi mengadukan. Perbuatan terlapor kami duga melanggar Pasal 27 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE tentang Pencemaran Nama Baik. Kami percaya proses hukum di Polresta Gorontalo Kota akan berjalan profesional,” jelas Susanto Kadir.
Menurut Susanto, penggunaan media sosial harus tetap dilakukan secara bertanggung jawab.
“Boleh kritik, tapi jangan menyerang nama baik orang dan usaha orang lain. Ini bukan soal kalah bersaing, ini soal kehormatan dan kelangsungan usaha klien kami,” tegasnya.
Ia menambahkan, laporan tersebut telah diterima dan terdaftar di Polresta Gorontalo Kota untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.












