Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukum

Konten Kreator ZH Kembali Dilaporkan ke Polisi

Editor by Editor
2 Agu 2026 13:51
in Hukum

PROSESNEWS.ID – Pemilik usaha AA Konveksi, Sitti Komariah (31), resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Gorontalo Kota pada Sabtu (1/8/2026).

Laporan tersebut diajukan terkait unggahan di akun Facebook milik konten kreator berinisial ZH yang kemudian dikirimkan kepada pelapor melalui aplikasi WhatsApp pada Kamis (31/7/2026) sekitar pukul 08.45 Wita.

Berdasarkan tangkapan layar yang diterima pelapor, terlapor menuliskan, “Warga Gorontalo stop ngoni beken kaus atau PDL di AA KONVEKSI kalau tidak mau kecewa, ana sarankan cari tampa lain.”

Melalui kuasa hukumnya, Susanto Kadir, Sitti Komariah mengaku merasa dirugikan atas unggahan tersebut karena secara langsung menyebut nama usahanya.

“Klien Saya keberatan. Itu usahanya dan sudah saya jalani dengan baik. Tulisan seperti itu membuat nama baik usaha tercemar di mata masyarakat Kota Gorontalo,” ujar Susanto.

Susanto mengatakan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp dan unggahan di Facebook.

“Hari ini kami sudah resmi mengadukan. Perbuatan terlapor kami duga melanggar Pasal 27 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE tentang Pencemaran Nama Baik. Kami percaya proses hukum di Polresta Gorontalo Kota akan berjalan profesional,” jelas Susanto Kadir.

Menurut Susanto, penggunaan media sosial harus tetap dilakukan secara bertanggung jawab.

“Boleh kritik, tapi jangan menyerang nama baik orang dan usaha orang lain. Ini bukan soal kalah bersaing, ini soal kehormatan dan kelangsungan usaha klien kami,” tegasnya.

Ia menambahkan, laporan tersebut telah diterima dan terdaftar di Polresta Gorontalo Kota untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Tags: AA KonveksiAA Konveksi Gorontaloberita gorontalo hari iniDugaan Pencemaran Nama BaikKasus ITE GorontaloKonten Kreator ZHlaporan polisi GorontaloPencemaran nama baikPolresta Gorontalo KotaZH Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Keributan di RS Sitti Khadijah Gorontalo Berujung Laporan Polisi

by Editor
12 Sep 2026
0

Rumah Sakit Sitti Khadijah Gorontalo (Dok. RRI) PROSESNEWS.ID – Insiden keributan terjadi di Rumah Sakit Sitti Khadijah Gorontalo pada Jumat...

Baru Hirup Udara Bebas, Residivis 4 Kali Ini Kembali Berulah

by Editor
27 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Kebebasan yang baru dinikmati selama sehari harus kembali berakhir bagi YN (46), warga Suwawa yang diduga terlibat kasus...

Abang Bentor di Gorontalo Rudapaksa Anak di Bawah Umur

by Editor
27 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID — Seorang remaja berusia 17 tahun diduga menjadi korban rudapaksa serta pencurian yang dilakukan seorang pengemudi becak motor (bentor)...

Ditolak Berhubungan Intim, Suami Tikam Istri hingga 15 Kali

by Editor
26 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Satreskrim Polresta Gorontalo Kota mengungkap motif di balik aksi penusukan seorang suami terhadap istrinya di wilayah Heledulaa Utara,...

Gambar Ilustrasi AI

Update Perkembangan Kasus Pencemaran Nama Baik di Limboto

by Editor
10 Agu 2026
0

Gambar Ilustrasi AI PROSESNEWS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo mengungkapkan bahwa penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang terjadi di...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Polsek Tolangohula Akui Menerima Uang pada Kasus Pengeroyokan

by Editor
16 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Kanit Reskrim Polsek Tolangohula Aipda Joko Mulyo mengakui menerima uang dari istri korban dugaan pengeroyokan Yasin Palowa warga...

Dijanjikan Jalan-jalan ke Menara Limboto, Anak di Bawah Umur Jadi Korban Persetubuhan

16 Sep 2026
Foto: KPK

KPK Tangkap Tangan 8 Tersangka Suap HGB di Kementerian ATR/BPN, Rp106 Miliar Disita

16 Sep 2026
Ketua Komisi 1 DPRD Bone Bolango, Rakhmatiyah Deu, S.H

CSR PT Gorontalo Minerals Diminta Berorientasi pada Peningkatan Kualitas SDM Lokal

16 Sep 2026

Melampaui Drama Birokrasi: Menggalang Persatuan dan Gagasan Baru untuk Kadin Gorontalo

17 Sep 2026

Hampir 7 Bulan Lapor Pengeroyokan, Warga Kabgor Pertanyakan Kejelasan

15 Sep 2026

TERBARU

Terminal Tipe B Limboto Resmi Beroperasi, Gusnar Ismail Tekankan Keberhasilan dan Tata Kelola

17 Sep 2026

Melampaui Drama Birokrasi: Menggalang Persatuan dan Gagasan Baru untuk Kadin Gorontalo

17 Sep 2026
Ketua Komisi 1 DPRD Bone Bolango, Rakhmatiyah Deu, S.H

CSR PT Gorontalo Minerals Diminta Berorientasi pada Peningkatan Kualitas SDM Lokal

16 Sep 2026

Dijanjikan Jalan-jalan ke Menara Limboto, Anak di Bawah Umur Jadi Korban Persetubuhan

16 Sep 2026
Hendrawan Dwikarunia Datukramat

Optimisme Baru Dunia Usaha Gorontalo: Kedaulatan Kadin dan Kedewasaan Kolaborasi Strategi

16 Sep 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.