
PROSESNEWS.ID – Tiga orang pelaku pengguna narkoba jenis Shabu, berhasil diringkus Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Kota, belum lama ini.
Masing-masing adalah AM, RS dan LKNL. Awalnya, Polisi mengamankan AM, pada Jum’at, 7 Agustus 2020, di jalan jeruk, Kelurahan Huangobuto.
“Begitu dilakukan pengembangan kasus, dua pelaku lainnya berhasil diamankan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, Laode Arwansyah.
Dari tangan pelaku, telah dikantongi barang-barang bukti, berupa 1 bungkusan plastik, korek, gunting, bong dan satu buah heandpone.
Laode mengungkapkan, begitu dilakukan pemeriksaan urine, ketiga pelaku, positif menggunakan narkotika golongan satu, jenis metamfetamin.
“Hasil uji dari BPOM Gorontalo juga sudah keluar, dengan hasil narkotika golongan satu jenis metafetamin seberat 0,05 gram,” bebernya
Lebih lanjut kata Laode, untuk para tersangka, itu bakal dijerat pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dimana, setiap orang tanpa hak memiliki, menguasai, menyimpan narkotika golongan satu yang bukan tanaman, dipidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Ditambahkannya, saat ini juga pihaknya masih menelusuri, asal muasal terkait adanya barang yang disalahgunakan para pelaku tersebut. (Majid Rahman)














