PROSESNEWS.ID- Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Gorontalo Kota bersama Jajaran Satreskrim Polresta Gorontalo Kota, menggelar Konfrensi Pers terkait kasus penangkapan minuman keras jenis Cap Tikus, yang terjadi di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kota Gorontalo, Rabu, (27/04/2023).
Dalam keterangan Persnya, Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana, menjelaskan, kasus ini berawal team rajawali Satreskrim Polresta Gorontalo Kota yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim berhasil mengamankan 40 sak minuman keras jenis cap tikus yang dikemas dalam plastik masing masih berisi 12.5 Liter.
Lebih lanjut Ade mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi adanya transaksi penjualan miras jenis cap tikus di Kelurahan Tenda Kecamatan Hulonthalangi Kota Gorontalo.
Alhasil pelaku berinisial AP (36) warga Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo bersama barang bukti 1 karung (4 sak) cap tikus masing masing 12,5 Liter per sak berhasil diamankan.
“Setelah mengamankan AP, team rajawali melakukan interogasi dimana AP mengakui dirinya hanya sebagai kurir yang mengantar miras ke pembeli dan warung warung yang ada di Kota Gorontalo,sementara pemilik miras tersebut adalah IM (41) warga Desa Panggulo Kecamatan Botupingge Kota Gorontalo,” ujar Ade.
Ditambahkannya pula bahwa setelah mendapat informasi identitas pemilik miras tersebut team rajawali langsung bergerak kerumah IM yang ada di Desa Panggulo Kecamatan Botupingge Kabupaten Bone Bolango dan berhasil mengamankan 36 plastik captikus masing masing sak plastik berisi 12.5 liter.
Sehingga total yang diamankan adalah 40 sak cap tikus masing masing 12,5 Liter sehingga total 500 liter dimana menurut IM minuman keras tersebut akan diedarkan di Kota Gorontalo dan wilayah kabupaten.
“Semua barang bukti sudah diamankan di mako polresta Gorontalo Kota,sementara untuk pemilik cap tikus akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” pungkasnya.