Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Deprov Gorontalo

Berantas Miras, Deprov Gorontalo Apresiasi Kerja Polda Gorontalo

Usman Anapia by Usman Anapia
21 Jun 2020 14:51
in Deprov Gorontalo, Gorontalo, Headline
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris R.A Jusuf, saat ikut melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol jenis cap tikus sebanyak 36.792,3 Liter di lapangan Mako Sat Brimob Polda Gorontalo. Sabtu (20/6/2020).

PROSESNEWS.ID – Pemberantasan Minuman Keras (Miras), yang dilakukan Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo mendapat apresiasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo.

“Atas nama lembaga, kami mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Polda Gorontalo dalam meminimalisir peredaran miras di Gorontalo, dan pemusnahan barang bukti ini, adalah wujud dari keseriusan aparat hukum untuk memberantas minuman beralkohol,” ungkap Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris R.A Jusuf, saat ikut melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol jenis cap tikus sebanyak 36.792,3 Liter di lapangan Mako Sat Brimob Polda Gorontalo. Sabtu (20/6/2020).

Ia menjelaskan, peredaran barang haram ini, di wilayah hukum Gorontalo masih sangat mengkhawatirkan, apalagi berjenis Cap Tikus yang beberapa kali terjaring operasi oleh aparat, di wilayah perbatasan Gorontalo.

“Untuk itu, pemberantasan miras di daerah bukan hanya menjadi kewajiban dari Kepolisian dan TNI, akan tetapi tanggungjawab bersama baik itu DPRD, Pemerintah Daerah dan seluruh elemen masyarakat,” jelasnya.

Terakhir dalam penyampaianya, Paris Jusuf, mengatakan, pemberantasan minuman beralkohol harus lebih dipertegas, mulai dari pedagangnya, yang mengonsumsi miras serta pamasok miras dari luar Gorontalo.

“Jika tidak dipertegas, maka Gorontalo masih akan menjadi tempat peredaran minuman beralkohol oleh daerah lain, salah satu contoh dekatnya, di tengah masyarakat Gorontalo menunaikan ibadah di Bulan Puasa lalu dan menghadapi Covid-19, pemasok tetap saja mengirim minuman beralkohol ke Gorontalo yang pada akhirnya berhasil di amankan petugas,” tegas Paris.

Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti Miras jenis Cap Tikus ini, Kapolda Gorontalo, Gubernur Gorontalo, Danrem 133/NWB, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Perwakilan Kejaksaan Tinggi, Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua MUI Gorontalo, Kabinda Gorontalo, tokoh agama dan tokoh masyarakat, unsur pendidikan dan pemuda. (Adv)

Tags: Deprov Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Ada Oknum Aleg Deprov Diduga Terlibat PETI

by Editor
27 Mar 2025
0

PROSESNEWS.ID – Persoalan tambang ilegal di Gorontalo seolah tak pernah usai. Kasus Pertambangan Tanpa Izin (PETI) terus mencuat, bahkan melibatkan...

Ketua Umum SMSI Provinsi Gorontalo Irwanto Achmad

Masyarakat Harus Tahu, di Gorontalo Hanya ada 3 Organisasi Perusahaan Media Online yang diakui Pemerintah

by Editor
19 Mar 2025
0

Ketua Umum SMSI Provinsi Gorontalo Irwanto Achmad PROSESNEWS.ID - Kali ini, Masyarakat Gorontalo memang harus benar-benar tahu. Bahwa, hanya ada...

Ketua PWI Provinsi Gorontalo Fadli Poli

DPRD Provinsi Gorontalo Tak Paham Standarisasi Kerja Sama Perusahaan Pers

by Editor
19 Mar 2025
0

Ketua PWI Provinsi Gorontalo Fadli Poli PROSESNEWS.ID – Maraknya media yang bermunculan, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo mendapat sorotan tajam dari...

Juru Bicara Gubernur Gorontalo Dr. Alvian Mato

Paripurna Tetap SAH, Pemerintah Komitmen Untuk Kepentingan Rakyat

by Editor
11 Mar 2025
0

PROSESNEWS.ID - Rapat Paripurna ke-15 DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka pidato sambutan Gubernur Gorontalo masa jabatan 2025-2030, telah dilaksanakan meskipun...

Komitmen Deprov Gorontalo Optimalkan Anggaran 4.5 Miliar untuk Terminal Limboto

by Editor
17 Jan 2024
0

PROSESNEWS.ID — Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, di bawah kepemimpinan Ketua DPRD Paris Jusuf, melakukan kunjungan lapangan untuk memantau progres...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Ketua APRI Provinsi Gorontalo, Igrifan Hasan
Daerah

Ketua APRI Gorontalo Kecam Aksi Pasca Lebaran, Desain Provokasi Bukan Murni Aspirasi Penambang

by Editor
25 Mar 2026
0

Ketua APRI Provinsi Gorontalo, Igrifan Hasan PROSESNEWS.ID - Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Gorontalo Igrifan Hasan, menyampaikan pesan...

Oplus_131072

Polisi Ringkus Remaja Pelaku Penganiayaan di Leato Utara, Ternyata Residivis

25 Mar 2026

AMPG, BM PAN, Angkatan Muda Ka’bah Dukung Koalisi Indonesia Bersatu

5 Jun 2022

Warga Desa Reksonegoro Siapkan Dodol Jelang Lebaran Ketupat

25 Mar 2026
Oplus_131072

Rivai Bukusu Gelar Open House, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

24 Mar 2026
Gunawan Rasid

Satgas DPD Demokrat Bantah Informasi Gubernur Gorontalo Dukung Andi Ilham

22 Mar 2026

TERBARU

Ketua APRI Provinsi Gorontalo, Igrifan Hasan

Ketua APRI Gorontalo Kecam Aksi Pasca Lebaran, Desain Provokasi Bukan Murni Aspirasi Penambang

25 Mar 2026
Oplus_131072

Polisi Ringkus Remaja Pelaku Penganiayaan di Leato Utara, Ternyata Residivis

25 Mar 2026

Warga Desa Reksonegoro Siapkan Dodol Jelang Lebaran Ketupat

25 Mar 2026

Wabup dan Sekda Kabupaten Gorontalo Kunjungi Kediaman Wabup Bone Bolango

24 Mar 2026

Momentum Idulfitri, Sofyan Puhi Kenang Jasa Almarhum David Bobihoe

24 Mar 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.