
PROSESNEWS.ID – Kali ini, Masyarakat Gorontalo memang harus benar-benar tahu. Bahwa, hanya ada 3 organisasi Perusahaan Media Online yang di akui Pemerintah. Diluar dari itu, hanya komunitas dan tidak termasuk organisasi pers. Begitupun dengan organisasi perusahaan Pers.
Nah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinis Gorontalo Thomas Mopili, dinilai tidak bijak dalam menjalankan kerjasama media, dan tidak pernah melibatkan organisasi perusahaan media dalam menentukan media-media yang memenuhi standar.
Buktinya, di Gorontalo ada tiga perusahaan media online yang diakui pemerintah melalui Dewan Pers sebagai perpanjangan pemerintah dan lembaga yang berwenang mengurusi pers Indonesia. Namun organsasi ini tidak dilibatkan dalam memberi masukan terkait mekanisme kerjasama media.
“Di Gorontalo ada tiga perusahaan media online yang diakui pemerintah melalui Dewan Pers yakni SMSI, AMSI dan JMSI,” ujar Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Gorontalo, Irwanto Achmad, Rabu (19/03/2025).
Irwanto menjelaskan, tiga organisasi perusahaan media ini memiliki pengurus di tingkat pusat hingga provinsi termasuk Gorontalo.
Lebih Lanjut Irwanto menyontohkan seperti pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilkada 2024. Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU termasuk Bawaslu, selalu melibatkan tiga organisasi perusahaan media dalam hal pengambilan kebijakan kerjasama media.
“Herannya di DPRD Provinsi Gorontalo, ini tidak dilakukan. Malah Ketua DPRD mengabaikan aturan yang telah jelas tertuang dalam peraturan Dewan Pers terkait standarisasi Perusahaan Media yang berlaku. Sehingga tidak heran, kualitas informasi di DPRD tidak sebaik dengan pemerintah provinsi,” lanjutnya.
Sebagai lembaga legislatif (pembentuk undang-undang), Irwanto menilai DPRD seharusnya lebih mapan dan paham terkait ketentuan dan standar etika peraturan/hukum.
“Menjadi sebuah ironi ketika sebuah lembaga yang memiliki wewenang membentuk peraturan, lalu mengeyampingkan norma-norma regulasi. Kalau tidak yakin dengan KOMINFO Gorontalo, bisa belajar di provinsi lainnya yang lebih dulu menerapkan aturan ini,” tandas Irwanto.