PROSESNEWS.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo Utara Ridwan Yasin mengatakan, saat ini pemerintah daerah sedang mempersiapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pelanggaran protokol kesehatan.
“Hal itu berdasar pada instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disipilin, dan penegakan hukum protokol kesehatan, dalam pencegahan dan Pengendalian Covid-19, yang ditindaklanjuti dengan peraturan Gubernur yang saat ini tengah dirancang,” jelas Ridwan.
Terangnya, dalam perbup tersebut, pemkab juga akan mengatur sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan, hal itu sebagai upaya mengantisipasi adanya penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) di masa adaptasi kebiasaan baru.
“Saat ini Perbup tersebut tinggal menunggu surat yang akan ditandatangani oleh Gubernur untuk bisa dijadikan acuan dalam peraturan Bupati nanti,” jelasnya.
Selain itu kata Ridwan, dalam perbup tersebut nantinya masyarakat akan diatur mengenai pola hidup sehat di tengah pandemi Covid-19.
“Tapi prinsipnya adalah bagaimana menjalani tatanan kehidupan di era pandemi ini, supaya semuanya berjalan dengan baik,” ujarnya kepada media. Kamis (13/8/2020) di ruang kerjanya.
Ia mengatakan, pola hidup sehat yang diatur dalam perbup tersebut diantaranya penggunaan masker, cuci tangan dengan hand sanitizer, dan penggunaan disinfektan serta lain sebagainya. Menurutnya, peraturan ini pun berlaku bagi dunia usaha.
“Jadi bagaimana mereka melakukan kebiasaan baru, apa yang harus dilakukan, supaya usahanya ini berjalan dengan baik tetapi tidak menimbulkan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Gorontalo Utara,” katanya.
Untuk sanksi yang nantinya akan diberlakukan tersebut berupa denda. Kali ini, bagi warga Gorontalo Utara yang kedapatan melanggar protokol kesehatan maka akan didenda sebesar Rp150 ribu, sementara bagi badan usaha, lembaga atau institusi sebesar Rp 500 ribu.
Saat ini, diakuinya, masyarakat masih banyak yang abai dengan menggunakan masker, cuci tangan, dan masih berkerumunan.
“Oleh karena itu, harus terus disosialisasikan kepada masyarakat agar tetap melaksanakan protokol kesehatan,” pungkasnya. (Usi)