Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Pemkab Gorut Siapkan Perbup Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Usman Anapia by Usman Anapia
13 Agu 2020 21:04
in Gorontalo, Headline, Pemda Gorontalo Utara

PROSESNEWS.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo Utara Ridwan Yasin mengatakan, saat ini pemerintah daerah sedang mempersiapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pelanggaran protokol kesehatan.

“Hal itu berdasar pada instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disipilin, dan penegakan hukum protokol kesehatan, dalam pencegahan dan Pengendalian Covid-19, yang ditindaklanjuti dengan peraturan Gubernur yang saat ini tengah dirancang,” jelas Ridwan.

Terangnya, dalam perbup tersebut, pemkab juga akan mengatur sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan, hal itu sebagai upaya mengantisipasi adanya penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) di masa adaptasi kebiasaan baru.

“Saat ini Perbup tersebut tinggal menunggu surat yang akan ditandatangani oleh Gubernur untuk bisa dijadikan acuan dalam peraturan Bupati nanti,” jelasnya.

Selain itu kata Ridwan, dalam perbup tersebut nantinya masyarakat akan diatur mengenai pola hidup sehat di tengah pandemi Covid-19.

“Tapi prinsipnya adalah bagaimana menjalani tatanan kehidupan di era pandemi ini, supaya semuanya berjalan dengan baik,‎” ujarnya kepada media. Kamis (13/8/2020) di ruang kerjanya.

Ia mengatakan, pola hidup sehat yang diatur dalam perbup tersebut diantaranya penggunaan masker‎, cuci tangan dengan hand sanitizer, dan penggunaan disinfektan serta lain sebagainya. Menurutnya, peraturan ini pun berlaku bagi dunia usaha.

“Jadi bagaimana mereka melakukan kebiasaan baru, apa yang harus dilakukan,‎ supaya usahanya ini berjalan dengan baik tetapi tidak menimbulkan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Gorontalo Utara,” katanya.

Untuk sanksi yang nantinya akan diberlakukan tersebut berupa denda. Kali ini, bagi warga Gorontalo Utara yang kedapatan melanggar protokol kesehatan maka akan didenda sebesar Rp150 ribu, sementara bagi badan usaha, lembaga atau institusi sebesar Rp 500 ribu.

Saat ini, diakuinya, masyarakat masih banyak yang abai dengan menggunakan masker, cuci tangan, dan masih berkerumunan.

“Oleh karena itu, harus terus disosialisasi‎kan kepada masyarakat agar tetap melaksanakan protokol kesehatan,” pungkasnya. (Usi)

Tags: Pemkab GorontaloPerbup
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Pemkab Gorontalo Aktif Dorong Sinkronisasi Program di Level Nasional

by Editor
29 Okt 2025
0

PROSESNEWS.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Sinkronisasi Program dan Kegiatan Kementerian/Lembaga dengan Pemerintah...

Seleksi Camat di Gorontalo Dirancang untuk Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan

by Editor
13 Okt 2025
0

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Gorontalo tengah melaksanakan asesmen bagi para calon camat sebagai upaya memperkuat lembaga pemerintahan dan memaksimalkan pelayanan...

Perkuat Pendidikan, Pemkab Resmikan Sekolah Satap

by Editor
7 Okt 2025
0

PROSESNEWS.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo terus menunjukkan komitmen dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Hal ini dibuktikan dengan peresmian Sekolah Satu...

Pemkab Gorontalo Terus Matangkan Persiapan Peran Saka Nasional

by Editor
29 Sep 2025
0

PROSESNEWS.ID – Menjelang pelaksanaan Peran Saka Nasional di Bumi Perkemahan Bongohulawa pada 2–9 November 2025 mendatang, Pemerintah Kabupaten Gorontalo terus...

Pemkab Gorontalo Pastikan Program Rp5 Miliar per Kecamatan Masuk RPJMD

by Editor
16 Sep 2025
0

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo menepis anggapan miring terkait program Rp5 miliar untuk setiap kecamatan. Juru Bicara Pemda, Safwan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Ricuh di Bandara Djalaluddin, Massa Mengamuk hingga Mobil Dibakar

by Editor
18 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Suasana Bandara Djalaluddin Gorontalo yang semula kondusif mendadak berubah mencekam. Puluhan massa tiba-tiba mencoba menerobos kawasan bandara, pada...

Gusnar Ismail Teken MoU UHC Prioritas, Jamin Akses Kesehatan Warga Gorontalo

18 Des 2025

Jelang Tahun Baru, Harga Pangan di Pasar Sentral Gorontalo Terpantau Stabil

17 Des 2025

Kasus Kekerasan Anak di Gorontalo Meningkat, Ini Penjelasan Kadis DP3A

19 Des 2025

UNG Masuk Jajaran Badan Publik Paling Informatif Tahun 2025

17 Des 2025

Ada 3 Kualifikasi Utama CPNS 2026, Berikut Penjelasan KemenPAN-RB

15 Des 2025

TERBARU

BPTD Kelas II Gorontalo Siagakan Personel dan Fasilitas Selama Tahun Baru

19 Des 2025

Kasus Kekerasan Anak di Gorontalo Meningkat, Ini Penjelasan Kadis DP3A

19 Des 2025

Gusnar Ismail Teken MoU UHC Prioritas, Jamin Akses Kesehatan Warga Gorontalo

18 Des 2025

Ricuh di Bandara Djalaluddin, Massa Mengamuk hingga Mobil Dibakar

18 Des 2025

UNG Kirim Tim Medis Bantu Korban Banjir di Aceh

18 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.