Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Pemkab Gorut Siapkan Perbup Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Usman Anapia by Usman Anapia
13 Agu 2020 21:04
in Gorontalo, Headline, Pemda Gorontalo Utara

PROSESNEWS.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo Utara Ridwan Yasin mengatakan, saat ini pemerintah daerah sedang mempersiapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pelanggaran protokol kesehatan.

“Hal itu berdasar pada instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disipilin, dan penegakan hukum protokol kesehatan, dalam pencegahan dan Pengendalian Covid-19, yang ditindaklanjuti dengan peraturan Gubernur yang saat ini tengah dirancang,” jelas Ridwan.

Terangnya, dalam perbup tersebut, pemkab juga akan mengatur sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan, hal itu sebagai upaya mengantisipasi adanya penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) di masa adaptasi kebiasaan baru.

“Saat ini Perbup tersebut tinggal menunggu surat yang akan ditandatangani oleh Gubernur untuk bisa dijadikan acuan dalam peraturan Bupati nanti,” jelasnya.

Selain itu kata Ridwan, dalam perbup tersebut nantinya masyarakat akan diatur mengenai pola hidup sehat di tengah pandemi Covid-19.

“Tapi prinsipnya adalah bagaimana menjalani tatanan kehidupan di era pandemi ini, supaya semuanya berjalan dengan baik,‎” ujarnya kepada media. Kamis (13/8/2020) di ruang kerjanya.

Ia mengatakan, pola hidup sehat yang diatur dalam perbup tersebut diantaranya penggunaan masker‎, cuci tangan dengan hand sanitizer, dan penggunaan disinfektan serta lain sebagainya. Menurutnya, peraturan ini pun berlaku bagi dunia usaha.

“Jadi bagaimana mereka melakukan kebiasaan baru, apa yang harus dilakukan,‎ supaya usahanya ini berjalan dengan baik tetapi tidak menimbulkan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Gorontalo Utara,” katanya.

Untuk sanksi yang nantinya akan diberlakukan tersebut berupa denda. Kali ini, bagi warga Gorontalo Utara yang kedapatan melanggar protokol kesehatan maka akan didenda sebesar Rp150 ribu, sementara bagi badan usaha, lembaga atau institusi sebesar Rp 500 ribu.

Saat ini, diakuinya, masyarakat masih banyak yang abai dengan menggunakan masker, cuci tangan, dan masih berkerumunan.

“Oleh karena itu, harus terus disosialisasi‎kan kepada masyarakat agar tetap melaksanakan protokol kesehatan,” pungkasnya. (Usi)

Tags: Pemkab GorontaloPerbup
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Satpol PP Tertibkan Lapak Pedagang di Kawasan Menara Limboto

by Editor
13 Jan 2026
0

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan sejumlah lapak pedagang yang berada di bawah...

Pemkab Gorontalo Aktif Dorong Sinkronisasi Program di Level Nasional

by Editor
29 Okt 2025
0

PROSESNEWS.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Sinkronisasi Program dan Kegiatan Kementerian/Lembaga dengan Pemerintah...

Seleksi Camat di Gorontalo Dirancang untuk Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan

by Editor
13 Okt 2025
0

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Gorontalo tengah melaksanakan asesmen bagi para calon camat sebagai upaya memperkuat lembaga pemerintahan dan memaksimalkan pelayanan...

Perkuat Pendidikan, Pemkab Resmikan Sekolah Satap

by Editor
7 Okt 2025
0

PROSESNEWS.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo terus menunjukkan komitmen dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Hal ini dibuktikan dengan peresmian Sekolah Satu...

Pemkab Gorontalo Terus Matangkan Persiapan Peran Saka Nasional

by Editor
29 Sep 2025
0

PROSESNEWS.ID – Menjelang pelaksanaan Peran Saka Nasional di Bumi Perkemahan Bongohulawa pada 2–9 November 2025 mendatang, Pemerintah Kabupaten Gorontalo terus...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Politik

AMPG, BM PAN, Angkatan Muda Ka’bah Dukung Koalisi Indonesia Bersatu

by Editor
5 Jun 2022
0

PROSESNEWS.ID - Tiga Organisasi sayap partai politik tingkat Provinsi Gorontalo mendukung penuh Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang telah digagas oleh...

Praktisi Hukum, Ahmad Tawakkal Paturusi

Praktisi Hukum Sebut Sikap Gubernur Gorontalo terhadap Tambang Ilegal Sudah Tepat dan Konstitusional

13 Mar 2026

Mangrove Menyusut, Masyarakat Pesisir Gorontalo Dilema antara Tambak dan Kerentanan Lingkungan

19 Des 2025

KPU Boalemo Akan Gelar Tiga Kali Debat Paslon, Ini Jadwalnya

17 Okt 2024

Kecelakaan Maut di Gorontalo Tewaskan Seorang Mahasiswa

31 Okt 2023

1,7 Ton Cap Tikus Disita, Peredaran Minuman Keras di Gorontalo Berhasil Digagalkan

8 Jul 2023

TERBARU

Komitmen Setiap Tahun, Dheninda Chaerunnisa Bagikan Parsel Lebaran

20 Mar 2026

BUMD Gorontalo Diminta Tak Sekadar Ada, Harus Jadi Mesin Penggerak Ekonomi

19 Mar 2026

Polda Gorontalo Fasilitasi Mudik Gratis, Ratusan Warga Berangkat ke Dua Provinsi

18 Mar 2026

Polisi Tegaskan Penambang Rakyat Wajib Kantongi IPR, Tidak Ada Kelonggaran Aturan

18 Mar 2026

Ketum BPD HIPMI Temui Gubernur, Kolaborasi Sukseskan Visi Misi ‘Gorontalo Maju dan Sejahtera’

17 Mar 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.