Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Pemkab Gorut Siapkan Perbup Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Usman Anapia by Usman Anapia
13 Agu 2020 21:04
in Gorontalo, Headline, Pemda Gorontalo Utara

PROSESNEWS.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo Utara Ridwan Yasin mengatakan, saat ini pemerintah daerah sedang mempersiapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pelanggaran protokol kesehatan.

“Hal itu berdasar pada instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disipilin, dan penegakan hukum protokol kesehatan, dalam pencegahan dan Pengendalian Covid-19, yang ditindaklanjuti dengan peraturan Gubernur yang saat ini tengah dirancang,” jelas Ridwan.

Terangnya, dalam perbup tersebut, pemkab juga akan mengatur sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan, hal itu sebagai upaya mengantisipasi adanya penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) di masa adaptasi kebiasaan baru.

“Saat ini Perbup tersebut tinggal menunggu surat yang akan ditandatangani oleh Gubernur untuk bisa dijadikan acuan dalam peraturan Bupati nanti,” jelasnya.

Selain itu kata Ridwan, dalam perbup tersebut nantinya masyarakat akan diatur mengenai pola hidup sehat di tengah pandemi Covid-19.

“Tapi prinsipnya adalah bagaimana menjalani tatanan kehidupan di era pandemi ini, supaya semuanya berjalan dengan baik,‎” ujarnya kepada media. Kamis (13/8/2020) di ruang kerjanya.

Ia mengatakan, pola hidup sehat yang diatur dalam perbup tersebut diantaranya penggunaan masker‎, cuci tangan dengan hand sanitizer, dan penggunaan disinfektan serta lain sebagainya. Menurutnya, peraturan ini pun berlaku bagi dunia usaha.

“Jadi bagaimana mereka melakukan kebiasaan baru, apa yang harus dilakukan,‎ supaya usahanya ini berjalan dengan baik tetapi tidak menimbulkan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Gorontalo Utara,” katanya.

Untuk sanksi yang nantinya akan diberlakukan tersebut berupa denda. Kali ini, bagi warga Gorontalo Utara yang kedapatan melanggar protokol kesehatan maka akan didenda sebesar Rp150 ribu, sementara bagi badan usaha, lembaga atau institusi sebesar Rp 500 ribu.

Saat ini, diakuinya, masyarakat masih banyak yang abai dengan menggunakan masker, cuci tangan, dan masih berkerumunan.

“Oleh karena itu, harus terus disosialisasi‎kan kepada masyarakat agar tetap melaksanakan protokol kesehatan,” pungkasnya. (Usi)

Tags: Pemkab GorontaloPerbup
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Sofyan Puhi Dorong UMKM Manfaatkan Momentum PENAS KTNA

by Editor
21 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID – Momentum pelaksanaan Pekan Nasional (PENAS) Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) XVII Tahun 2026 dimanfaatkan Pemerintah Kabupaten Gorontalo untuk...

BSG Tambah Armada Sampah Pemkab Gorontalo

by Editor
3 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID – Bank SulutGo (BSG) Cabang Limboto menyerahkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) tahap kedua kepada Pemerintah Kabupaten Gorontalo. Bantuan...

Jelang Penas KTNA, Sofyan Minta OPD Perkuat Koordinasi

by Editor
25 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, memimpin apel KORPRI yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 di halaman...

Pemkab Gorontalo Benahi Sistem Rekrutmen Kepala Sekolah Secara Transparan

by Editor
20 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Bupati Kabupaten Gorontalo, Sofyan Puhi, melantik, mengambil sumpah, serta mengukuhkan jabatan kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo....

Sabuk Kamtibmas Disiapkan untuk Amankan PENAS XVII

by Editor
18 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Gorontalo mengapresiasi langkah Polres Gorontalo dalam menyambut kegiatan Pekan Nasional (PENAS) Tani dan Nelayan yang akan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Daerah

HMI Bone Bolango Minta Kadis PMD dan Kabag ULP Dicopot atas Dugaan “Abuse of Power”

by Editor
6 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bone Bolango secara tegas meminta Bupati Bone Bolango untuk segera mencopot Kepala Dinas...

DPRD dan Pemprov Gorontalo Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

6 Agu 2026

Ditlantas Polda Gorontalo Imbau Masyarakat Tidak Membangun Tenda di Jalan Sembarang

7 Agu 2026

Terisolasi Bertahun-tahun, Jasin Dilo Upayakan Jalan Pinogu Masuk Prioritas APBN

7 Agu 2026

DPC Demokrat Boalemo Gelar Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Ajak Warga Peduli Lingkungan

7 Agu 2026

Warga Gorontalo Kini Bisa Laporkan Balap Liar Langsung ke Dirlantas

7 Agu 2026

TERBARU

DPC Demokrat Boalemo Gelar Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Ajak Warga Peduli Lingkungan

7 Agu 2026

Terisolasi Bertahun-tahun, Jasin Dilo Upayakan Jalan Pinogu Masuk Prioritas APBN

7 Agu 2026

Program PHTC Ubah Wajah MTs Bahrul Ulum, Kini Dilengkapi Laboratorium hingga Perpustakaan

7 Agu 2026

Warga Gorontalo Kini Bisa Laporkan Balap Liar Langsung ke Dirlantas

7 Agu 2026

Ditlantas Polda Gorontalo Imbau Masyarakat Tidak Membangun Tenda di Jalan Sembarang

7 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.