Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Pemkab Gorut Siapkan Perbup Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Usman Anapia by Usman Anapia
13 Agu 2020 21:04
in Gorontalo, Headline, Pemda Gorontalo Utara

PROSESNEWS.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo Utara Ridwan Yasin mengatakan, saat ini pemerintah daerah sedang mempersiapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pelanggaran protokol kesehatan.

“Hal itu berdasar pada instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disipilin, dan penegakan hukum protokol kesehatan, dalam pencegahan dan Pengendalian Covid-19, yang ditindaklanjuti dengan peraturan Gubernur yang saat ini tengah dirancang,” jelas Ridwan.

Terangnya, dalam perbup tersebut, pemkab juga akan mengatur sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan, hal itu sebagai upaya mengantisipasi adanya penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) di masa adaptasi kebiasaan baru.

“Saat ini Perbup tersebut tinggal menunggu surat yang akan ditandatangani oleh Gubernur untuk bisa dijadikan acuan dalam peraturan Bupati nanti,” jelasnya.

Selain itu kata Ridwan, dalam perbup tersebut nantinya masyarakat akan diatur mengenai pola hidup sehat di tengah pandemi Covid-19.

“Tapi prinsipnya adalah bagaimana menjalani tatanan kehidupan di era pandemi ini, supaya semuanya berjalan dengan baik,‎” ujarnya kepada media. Kamis (13/8/2020) di ruang kerjanya.

Ia mengatakan, pola hidup sehat yang diatur dalam perbup tersebut diantaranya penggunaan masker‎, cuci tangan dengan hand sanitizer, dan penggunaan disinfektan serta lain sebagainya. Menurutnya, peraturan ini pun berlaku bagi dunia usaha.

“Jadi bagaimana mereka melakukan kebiasaan baru, apa yang harus dilakukan,‎ supaya usahanya ini berjalan dengan baik tetapi tidak menimbulkan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Gorontalo Utara,” katanya.

Untuk sanksi yang nantinya akan diberlakukan tersebut berupa denda. Kali ini, bagi warga Gorontalo Utara yang kedapatan melanggar protokol kesehatan maka akan didenda sebesar Rp150 ribu, sementara bagi badan usaha, lembaga atau institusi sebesar Rp 500 ribu.

Saat ini, diakuinya, masyarakat masih banyak yang abai dengan menggunakan masker, cuci tangan, dan masih berkerumunan.

“Oleh karena itu, harus terus disosialisasi‎kan kepada masyarakat agar tetap melaksanakan protokol kesehatan,” pungkasnya. (Usi)

Tags: Pemkab GorontaloPerbup
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

TPP 13 dan 14 Disiapkan Rp6,56 Miliar untuk ASN Kabgor

by Editor
24 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Gorontalo menyiapkan anggaran sebesar Rp6.567.477.979 untuk pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13 dan ke-14 bagi 2.272...

Pemkab Gorontalo Raih Predikat TP2DD Terbaik Wilayah Sulampua

by Editor
24 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Gorontalo kembali mencatatkan prestasi di tingkat regional. Pemkab Gorontalo berhasil meraih predikat Pemda TP2DD Terbaik Wilayah...

Plh Camat Pulubala, Halid Kadir

Berlagak Seperti Pejabat Definitif, Plh Camat Pulubala Disorot oleh Pemangku Adat

by Editor
24 Agu 2026
0

Plh Camat Pulubala, Halid Kadir PROSESNEWS.ID - Ketidakpastian status jabatan Camat Pulubala, Kabupaten Gorontalo, mulai menjadi perhatian pemangku adat. Persoalan...

Pemkab Nonaktifkan Empat Camat, Dua Sudah Kembali, Mengapa Nasib Dua Lainnya Masih Digantung?

by Editor
12 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Keputusan penonaktifan empat camat di Kabupaten Gorontalo kini menyisakan tanda tanya. Dua camat telah kembali menduduki jabatannya, sementara...

Sofyan Puhi Dorong UMKM Manfaatkan Momentum PENAS KTNA

by Editor
21 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID – Momentum pelaksanaan Pekan Nasional (PENAS) Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) XVII Tahun 2026 dimanfaatkan Pemerintah Kabupaten Gorontalo untuk...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Saat Gema Iqamat Mengiringi Penggerebekan Owner Kedai MIB bersama Oknum Bhayangkari

by Editor
25 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID - Udara dingin Minggu (20/9/2026) subuh baru saja menyelimuti kawasan Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Limba U I, Kecamatan Kota...

Ketua BTM Al Ansor, Hi. Ismail M. Djafar, S.H., M.H.

Nilai Suci Lingkungan Dinodai, Ta’mir Masjid Al Ansor Gorontalo Layangkan Surat Keberatan Resmi

25 Sep 2026

Penyelundupan 80 Karung Diduga Sianida Asal Filipina Digagalkan di Gorontalo Utara

26 Sep 2026

AMPG, BM PAN, Angkatan Muda Ka’bah Dukung Koalisi Indonesia Bersatu

5 Jun 2022

Ancam Perempuan Pakai Sajam, Pria di Gorontalo Diamankan

22 Sep 2026

Hampir 7 Bulan Lapor Pengeroyokan, Warga Kabgor Pertanyakan Kejelasan

15 Sep 2026

TERBARU

Penyelundupan 80 Karung Diduga Sianida Asal Filipina Digagalkan di Gorontalo Utara

26 Sep 2026
Ketua BTM Al Ansor, Hi. Ismail M. Djafar, S.H., M.H.

Nilai Suci Lingkungan Dinodai, Ta’mir Masjid Al Ansor Gorontalo Layangkan Surat Keberatan Resmi

25 Sep 2026

Saat Gema Iqamat Mengiringi Penggerebekan Owner Kedai MIB bersama Oknum Bhayangkari

25 Sep 2026

Perkuat Kemitraan dan Kamtibmas, Dit Intelkam Polda Gorontalo Rutinkan Program Jumat Berkah

25 Sep 2026

TPP 13 dan 14 Disiapkan Rp6,56 Miliar untuk ASN Kabgor

24 Sep 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.