PROSESNEWS.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato, gelar Deklarasi gerakan netralisasi Aparatur Sipil Negara (ASN), dan penandatanganan pakta integritas netralisasi ASN, di Lingkungan Pemda Pohuwato, yang berlangsung di Gedung Panua Kantor Bupati. Senin, (24/08/2020).
Kegiatan tersebut, di hadiri Sejumlah pejabat, mulai dari Penjabat Sekda, hingga Pimpinan OPD di Lingkungan Pemda Pohuwato, dikukuhkan Wakil Bupati Amin Haras, yang di lanjutkan dengan pembacaan pakta integritas dan diikuti secara virtual, oleh seluruh Camat Se-Kabupaten Pohuwato.
Dalam sambutannya, Wabup Amin Haras mengatakan, tahun ini merupakan tahun penting agenda politik. Karena pada tahun ini, akan diselenggarakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, di Kabupaten Pohuwato.
Ia menjelaskan, secara individu, ASN adalah warga negara Indonesia, yang memiliki hak dalam kebebasan berserikat, dan berkumpul sebagaimana tertuang dalam pasal 28 UUD 1945. Pasal 23 ayat 1 undang-undang nomor 39 tahun 1999, tentang hak asasi manusia, juga menegaskan setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya.
“Namun disisi lain, seorang ASN juga terikat dengan kode etik dan kode perilaku ASN. Sehingga keterlibatan ASN dalam pesta politik, mutlak diperlukan untuk menghindari keberpihakan, dan menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil,” tuturnya.
Dijelaskannya, deklarasi dan penandatanganan pakta integritas ini, menjadi bukti kesungguhan Pemda Pohuwato, untuk menegakkan aturan dan menjaga netralisasi ASN Pohuwato.
“Tentunya, dibarengi dengan strategi yang harus dilakukan pejabat pembina kepegawaian, dan pejabat yang berwenang. Mulai dari mengupayakan terciptanya iklim kondusif, dan memberikan kesempatan kepada ASN, untuk melaksanakan hak pilihnya secara bebas, dengan tetap menjaga netralisasi,” pungkasnya. (Iskandar Badu)