
PROSESNEWS.ID – Personil Polda Gorontalo yang tergabung dalam Satgas Pencegahan COVID-19 bersama Satpol PP Provinsi Gorontalo menggelar operasi aman nusa II tahap V di Kecamatan Kota Selatan, tepatnya di kompleks Gelael Swalayan.
Dalam operasi gabungan itu, polisi menindak pengendara nakal yang tak mengindahkan protokol kesehatan.
“Dalam kegiatan ini tak satu pun dari pengendara yang nakal lolos dari penindakan. Namun sebelum melanjutkan perjalanan, mereka yang tidak memiliki masker, oleh aparat diberikan masker dengan cuma-cuma atau gratis.
Hal ini di lakukan agar mereka terlindungi dari penularan Covid-19 saat melakukan aktivitas,” tutur Perwira Pengendali, AKP Adam Bumulo.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono menjelaskan bahwa adanya Pergub Gorontalo No 41 Tahun 2020 bertujuan untuk membentuk ketaatan dan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan.
“Sanksi yang terdapat dalam pergub tersebut di antaranya berbentuk teguran, sanksi sosial serta sanksi administrasi. Dari ketiga sanksi tersebut ada yang cukup berat. Yaitu sanksi administrasi berupa denda Rp. 150 ribu,” ungkap Wahyu.
Kendati demikian, ia berharap masyarakat lebih peduli dengan protokol kesehatan agar terhindar dari penularan COVID-19.(Ads)













