
PROSESNEWS.ID – Bupati Pohuwato Syarif Mbuinga tidak melarang sama sekali masyarakatnya apabila berkeliaran di atas jam 10 malam.
Menurutnya, tidak ada pihak manapun yang melarang masyarakat untuk tetap keluar rumah hingga malam hari (tengah malam). Sebab lanjutnya, siapa yang tau kalau masyarakat tersebut punya kebutuhan mendesak lain yang mengharuskan mereka untuk keluar malam.
“Yang dilarang adalah ketika di jam tertentu ada aktifitas kegiatan usaha yang berpotensi menyebabkan orang berkerumun dan tidak mematuhi Protokol Kesehatan (Protkes),” kata Syarif di Rumah Dinas Jabatan
Jadi lanjutnya, tidak ada yang katakan atau melarang masyarakat jika di atas jam 10 malam tidak boleh lagi untuk keluar rumah dan harus menutup dagangannya.
“Yang tidak boleh adalah aktifitas kegiatan tertentu untuk orang berkurumun kemudian tidak menggunakan protkes,” beber Syarif.
Sementara itu kata Syarif, menindak lanjuti pertemuan dari Pemerintah Provinsi terkait Protokol Kesehatan, tadi mereka telah mengundang semua pelaku usaha yang di Kabupaten Pohuwato untuk memberikan tindakan/penegasan untuk pelanggar Protkes.
“Tadi sore, sudah di kumpul mereka pemilik usaha warkop, kafe, berkaitan dengan tindakan (Protkes). Mulai hari ini dan seterusnya, sudah masuk pada tindakan memberikan satu penegasan, tindakan, kepada para pelanggar protokol Covid-19 terhadap Perda No 4 tentang penegakan disiplin dan penegakan hukum,” Tandasnya.(Ads)
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita – Prosesnews.id














